Skip to content

Begini Aturan Cuti Sakit Untuk Karyawan Swasta

Begini Aturan Cuti Sakit Untuk Karyawan Swasta

Sakit adalah kondisi yang tidak terduga. Saat karyawan sakit, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku telah mengatur hak cuti sakit agar karyawan bisa beristirahat dan menyembuhkan dirinya sebelum akhirnya kembali bekerja. Lantas bagaimana aturan cuti sakit tersebut?

Apakah boleh karyawan mengambil cuti sakit lebih dari 1 hari dan tetap digaji? Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.

Aturan Cuti Sakit

Cuti Sakit termasuk salah satu hak cuti karyawan yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang sakit beristirahat dan menyembuhkan dirinya selama masa cuti tersebut. Karena ada kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan karyawan untuk bekerja, maka cuti yang satu ini bisa dilakukan. 

Aturan mengenai cuti sakit tercantum dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib membayar upah penuh kepada karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, selama karyawan tersebut memberikan keterangan atau surat keterangan sakit dari dokter. Artinya, karyawan tidak perlu takut kehilangan hak gajinya selama izin sakit dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, untuk karyawan yang sakit dalam jangka panjang, aturan ini juga memberikan perlindungan yang jelas. Jika karyawan membutuhkan waktu pemulihan lebih lama, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan cuti berdasarkan rekomendasi dokter tanpa harus memutus hubungan kerja secara sepihak.

Lama Waktu Cuti Sakit dan Ketentuan Upah

Salah satu poin penting dalam aturan cuti sakit adalah lamanya waktu izin yang diperbolehkan serta pengaruhnya terhadap gaji. Dalam pasal 93 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menjelaskan ketentuan mengenai lamanya cuti sakit dan upah yang diberikan, yaitu sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama: karyawan berhak mendapatkan 100% upah.
  • 4 bulan kedua: upah dibayarkan sebesar 75%.
  • 4 bulan ketiga: upah dibayarkan sebesar 50%.
  • Bulan selanjutnya: upah dibayarkan sebesar 25% hingga pengusaha memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Ini Dia Peran Teknologi dalam Membantu General Affair Mengelola ATK Perusahaan

Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap karyawan yang sedang sakit, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Ini menjadi bukti bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas, meski kondisi kesehatan sedang menurun.

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan?

Banyak karyawan yang masih salah kaprah dan mengira bahwa cuti sakit termasuk dalam jatah cuti tahunan. Padahal, keduanya berbeda.

Cuti tahunan diberikan untuk kepentingan pribadi, seperti liburan atau urusan keluarga, sedangkan cuti sakit diberikan karena kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Jadi, cuti sakit tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Dengan demikian, jika kamu mengambil cuti sakit selama beberapa hari, jatah cuti tahunanmu tetap utuh dan bisa digunakan untuk keperluan lain.

Bagaimana Hak Karyawan Saat Sakit Berkepanjangan?

Bagaimana jika karyawan menderita penyakit yang membutuhkan waktu pemulihan lama, misalnya lebih dari 1 tahun? Dalam hal ini, aturan cuti sakit memberikan perlindungan berupa hak atas sebagian upah sebagaimana disebutkan sebelumnya, serta kesempatan bagi karyawan untuk tetap menjadi bagian dari perusahaan hingga ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi medis.

Apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 36 PP No. 35 tahun 2021 yaitu perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawannya karena alasan sakit yang berkepanjangan. 

“Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.”

Aturan ini memberikan perlindungan bagi karyawan dan perusahaan. UU yang berlaku mengamanatkan agar perusahaan tidak melakukan PHK, namun dengan alasan tertentu perusahaan bisa melakukan PHK dan sah dimata hukum. Dengan demikian karyawan tetap terpenuhi haknya dna karyawan juga tidak dirugikan.

Baca Juga :  Kerja Kontrak Tanpa Ada Surat Perjanjian Kerja Karyawan, Bagaimana Hukumnya?

Prosedur Mengajukan Cuti Sakit bagi Karyawan Swasta

Agar cuti sakit disetujui oleh perusahaan, karyawan perlu mengikuti prosedur pengajuan yang benar. Umumnya, langkah-langkah berikut dapat dijadikan pedoman:

1. Segera Beritahu Atasan atau HRD

Begitu kamu merasa tidak sehat dan tidak bisa masuk kerja, segera informasikan kepada atasan atau bagian HRD. Komunikasi yang cepat membantu perusahaan mengatur beban kerja sementara.

2. Lampirkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter.

Surat ini menjadi bukti sah bahwa kamu memang tidak bisa bekerja karena alasan medis. Biasanya surat tersebut berisi diagnosis umum dan lama waktu istirahat yang direkomendasikan dokter.

3. Isi Formulir Cuti (jika diperlukan)

Beberapa perusahaan memiliki sistem administrasi cuti yang harus diisi, baik secara manual maupun online. Jika tidak ada kamu bisa mengajukan surat sesuai dengan format sendiri dan lampirkan surat dokter.

Contoh Surat Cuti Sakit untuk Karyawan Swasta

Jika perusahaan tidak memiliki format khusus untuk pengajuan cuti, kamu bisa mengajukannya dengan format sendiri. Berikut contoh format surat cuti sakit yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:


Kepada Yth.
HRD [Nama Perusahaan]
Di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap]
Jabatan : [Posisi/Jabatan]
Departemen : [Bagian/Divisi]

Dengan ini mengajukan izin cuti sakit selama [jumlah hari] terhitung sejak tanggal [tanggal mulai] sampai [tanggal selesai], sesuai dengan surat keterangan dokter yang terlampir.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[tanda tangan]
[Nama Lengkap]

Mengetahui dan memahami aturan cuti sakit sangat penting bagi setiap karyawan. Aturan ini tidak hanya melindungi hak pekerja untuk beristirahat dan memulihkan diri, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menjalankan tanggung jawabnya sesuai hukum.

Baca Juga :  Tak Hanya Gaji, Ini Dia 6 Cara Membuat Karyawan Betah Bekerja Di Perusahaan

Mulai dari dasar hukum, prosedur pengajuan, hingga hak atas upah selama masa sakit, semuanya telah diatur dengan jelas. Dengan demikian, baik karyawan maupun perusahaan dapat menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.

Jadi, jika kamu sedang tidak sehat, jangan ragu untuk menggunakan hak cuti sakitmu. Pastikan semua dilakukan sesuai aturan cuti sakit agar kamu bisa fokus pada pemulihan tanpa khawatir kehilangan hak sebagai karyawan.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Begini Aturan Cuti Sakit Untuk Karyawan Swasta