Skip to content
Home » Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Lagi? Begini Penjelasannya

Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Lagi? Begini Penjelasannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah bagi masyarakat untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Setelah terakhir kali disalurkan pada tahun 2025, muncul pertanyaan besar di masyarakat: apakah bantuan subsidi upah 2026 cair lagi?

Berbagai informasi beredar di media sosial dan platform digital, mulai dari kabar pencairan di awal tahun hingga tautan pendaftaran yang mengatasnamakan pemerintah. Agar tidak salah informasi, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami fakta resmi terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah 2026.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Tujuan utama program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Bantuan ini biasanya diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening bank yang terdaftar atau melalui mekanisme penyaluran resmi lainnya.

Pada pelaksanaan sebelumnya, BSU menyasar pekerja formal yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran tanpa perlu proses pendaftaran mandiri dari pekerja.

Mengutip dari Detik, jumlah penerima bantuan tahun 2025 kemarin adalah sebanyak 16.048.472 pekerja. Sedangkan besarnya nominal BSU yang diberikan kepada pekerja berbeda-beda setiap tahunnya. Di tahun 2025, besarnya BSU yang diberikan adalah 300 ribu rupiah. 

Apakah Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Lagi?

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2026. Artinya, belum ada kepastian apakah bantuan subsidi upah cair lagi atau tidak pada tahun ini.

Meski demikian, antusiasme masyarakat tetap tinggi karena BSU dinilai sebagai bantuan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pekerja. Banyak spekulasi yang menyebutkan bahwa bantuan akan kembali disalurkan tahun ini. 

Baca Juga :  Contoh CV Lamaran Kerja yang Pasti Dilirik HR!

Namun tanpa pernyataan resmi dari pemerintah, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan program BSU dan meminta data pribadi.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Meskipun belum ada ketentuan resmi untuk tahun 2026, syarat penerima BSU biasanya mengacu pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya. Mengutip dari Kelas HR, beberapa kriteria penerima BSU adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki upah atau gaji paling banyak 3,5 juta per bulan
  4. Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.
  5. Diprioritaskan pekerja yang sedang tidak sedang menerima bantuan lainnya. 

Terkait dengan syarat gaji, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari 3,5 juta maka syarat gajinya dinaikan menjadi maksimal sesuai dengan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Jika wilayahnya tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi patokan adalah maksimal UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Waspada Informasi Tidak Resmi

Seiring meningkatnya pencarian informasi tentang BSU, muncul pula berbagai tautan dan pesan berantai yang mengklaim pendaftaran atau pengecekan penerima bantuan. Masyarakat perlu waspada karena pemerintah menegaskan bahwa program BSU tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri melalui tautan acak.

Informasi resmi mengenai apakah bantuan subsidi upah cair lagi hanya akan disampaikan melalui situs dan kanal resmi pemerintah. Jika suatu informasi meminta data sensitif di luar kanal resmi, sebaiknya diabaikan.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Meskipun pencairan BSU 2026 belum dipastikan, pekerja dapat memahami cara cek bantuan subsidi upah berdasarkan mekanisme yang berlaku sebelumnya. Cara ini dapat menjadi acuan jika program kembali dilaksanakan.

  • Pertama, pekerja dapat mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Kedua, pekerja dapat berkoordinasi dengan HR di perusahaan masing-masing. Perusahaan umumnya memiliki data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan dalam proses penyaluran bantuan.
Baca Juga :  5 Indikator Kesejahteraan Karyawan yang Harus HR Tahu!

Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan yang sangat dinantikan oleh pekerja. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program tersebut di tahun 2026. Oleh karena itu, klaim bahwa bantuan subsidi upah 2026 cair lagi masih perlu ditunggu kebenarannya melalui pengumuman resmi.

Pekerja diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hanya mengikuti perkembangan dari sumber resmi pemerintah. Jika nantinya kebijakan BSU kembali diberlakukan, pemerintah akan menyampaikan informasi lengkap mengenai syarat, mekanisme, dan jadwal pencairannya secara terbuka.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Lagi? Begini Penjelasannya