Apa itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya), THR adalah suatu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai selama setahun penuh.
Hari raya keagamaan adalah hari raya 6 agama yang diakui di Indonesia, yaitu:
- Idulfitri bagi pekerja muslim atau beragama Islam
- Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
- Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan
- Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Siapa penerimanya ?
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak)
Dasar Hukum pemberian THR
THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kapan THR dibayarkan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apa sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR ?
Jika seorang pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terlambat, ia akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. Namun, meskipun terkena denda, pengusaha tersebut tetap harus membayar THR yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi yang mungkin diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR termasuk :
- teguran tertulis sebagai sanksi administratif,
- pembatasan kegiatan usaha, dan
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Berapa Jumlah besaran THR ?
Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan bahwa perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan bergantung pada masa kerja mereka, dan berikut adalah rincian perhitungannya:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun berhak menerima THR dengan besaran yang sama dengan gaji bulanannya.
- Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Menghitung THR Karyawan Kurang dari 1 Tahun :
Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan mungkin merasa khawatir karena tidak yakin apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak. Namun, menurut peraturan perundangan, karyawan dengan masa kerja yang lebih pendek tersebut tetap berhak menerima THR dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan.
Gaji bulanan dalam perhitungan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan, tetapi tunjangan makan yang diberikan secara harian dan tergantung kehadiran tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Sementara itu, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak untuk menerima THR sebesar upah pokok.
Menghitung THR Karyawan Harian :
Bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya
- Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja di perusahaan tersebut
Menghitung THR Karyawan Kontrak :
Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Tetapi untuk besar nominal THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR berikut ini:
- Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapatkan THR
Untuk karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak untuk menerima THR.
THR bagi Karyawan Berhenti Bekerja Sebelum Hari Raya Keagamaan
Karyawan yang berhenti dari pekerjaannya, entah karena di-PHK atau mengajukan pengunduran diri, masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, untuk memenuhi syarat ini, karyawan tersebut harus berstatus sebagai Pegawai Tetap (PKWTT). Namun, jika karyawan tersebut berstatus sebagai Pegawai Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) dan berhenti karena kontraknya habis sebelum hari raya keagamaan, maka pengusaha tidak diwajibkan memberikan THR keagamaan kepadanya.
Semoga Bermanfaat
Kelas HR
Grow Together