fbpx
Skip to content

Pahami Aturan Pesangon Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja

aturan pesangon karyawan kontrak. 

Dengan disahkannya UU cipta kerja, banyak ketentuan yang berubah salah satunya adalah mengenai aturan pesangon karyawan kontrak. Sebelumnya, karyawan kontrak hanya akan mendapatkan gaji terakhirnya saja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun aturan itu kini sudah berubah. Lantas apa saja hak yang bisa didapatkan oleh karyawan kontrak ketika terjadi PHK?

Bagaimana Aturan Pesangon Karyawan Kontrak?

Pesangon merupakan hak yang bisa didapatkan oleh karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon ketika terjadi pemutusan kerja dari perusahaan.

Meski demikian berdasarkan aturan terbaru, pegawai kontrak berhak untuk mendapatkan uang kompensasi. Meskipun bukan pesangon, namun uang kompensasi ini memberikan hak yang lebih adil kepada karyawan kontrak pada saat masa kerjanya berakhir.

Apa Hak Karyawan Kontrak Saat Terjadi PHK?

Dalam hubungan kerja dengan PKWT tidak terdapat istilah PHK. Hal tersebut karena pemutusan hubungan kerja di pkwt terjadi dengan sendirinya yaitu karena berakhirnya masa kontrak.

Namun pada kondisi tertentu karyawan kontrak juga dapat diberhentikan oleh perusahaan karena urusan tertentu. Dengan pemutusan hubungan kerja tersebut, terdapat kewajiban yang muncul.

Mengenai aturan pesangon karyawan kontrak, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap. Namun, setelah disahkannya PP No.35 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, pengusaha memiliki kewajiban tambahan terhadap karyawan kontrak. Pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontrak pada saat berakhirnya kontrak kerja.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 15 PP No.35 tahun 2021. Sebelumnya aturan ini tidak ditemukan dalam UU ketenagakerjaan. Dengan demikian sebelum disahkannya peraturan ini, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang kompensasi pada karyawan kontrak saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Uang kompensasi tersebut berhak didapatkan oleh karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. Besarnya uang kompensasi berikut adalah sebagai berikut:

  • Karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  • Karyawan kontrak yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan diberikan uang kompensasi dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
  • Karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan diberikan uang kompensasi perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan pesangon karyawan kontrak. Bagi karyawan kontrak tidak ada pesangon namun karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi saat masa kerja berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pahami Aturan Pesangon Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja
× Chat Admin Kelas HR