Skip to content
Home » ASN dan Karyawan Swasta Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

ASN dan Karyawan Swasta Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

ASN dan Karyawan Swasta Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia kembali memberikan kebijakan fleksibilitas kerja guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama liburan. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah izin bagi ASN dan karyawan swasta boleh WFA 29-31 Desember 2025. 

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB untuk ASN serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh di perusahaan. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya? Bagaimana penerapannya? Apakah WFA dihitung sebagai cuti? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum ASN dan Karyawan Swasta Boleh WFA Akhir Tahun 2025

Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak muncul tanpa dasar. Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti permohonan dari Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan tugas kedinasan menjelang tahun baru. Akhirnya, pemerintah menerbitkan dua regulasi penting sebagai pedoman pelaksanaan WFA selama libur Natal dan Tahun Baru, yaitu:

  1. Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Tahun 2025 
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Pekerja/Buruh 

Kedua surat edaran ini sifatnya himbauan bagi perusahaan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya melaksanakan WFA. Selain itu, kedua surat edaran ini menegaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan untuk:

  • Mengurai kepadatan arus mudik dan balik Nataru
  • Menjaga kelancaran pelayanan publik
  • Menjaga produktivitas kerja
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025

ASN Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Ini Ketentuannya

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dalam bentuk Work From Anywhere pada periode 29 sampai dengan 31 Desember 2025 . Namun demikian, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan tetap memperhatikan beberapa prinsip utama, antara lain:

Baca Juga :  Apa Itu Silo Mentality di Tempat Kerja dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

1. Disesuaikan dengan Karakteristik Instansi

Aturan mengenai WFA ini boleh dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik kedinasan masing-masing. Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur skema WFA sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi unit kerja masing-masing.

2. Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal

Selanjutnya, dengan kebijakan WFA ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib memastikan bahwa kualitas dan ketersediaan layanan tetap terjaga meskipun sebagian pegawai melaksanakan WFA.

3. Pengawasan dan Akuntabilitas

Terakhir, ASN yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi target kinerja dan berada dalam sistem pengawasan pimpinan. Dengan ketentuan ini, ASN boleh WFA 29–31 Desember 2025, tetapi tetap mengutamakan kinerja dan pelayanan publik.

Karyawan Swasta Boleh WFA 29–31 Desember 2025

Tidak hanya ASN, pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada karyawannya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tertanggal 19 Desember 2025 . Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karyawan swasta boleh WFA 29–31 Desember, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. WFA Dilaksanakan pada 29–31 Desember 2025

Perusahaan dianjurkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dari lokasi lain selama tiga hari tersebut. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. 

2. Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Meskipun pemerintah telah memberikan Surat Edaran mengenai kebijakan WAF, kebijakan ini bisa dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Beberapa diantaranya adalah:

  • Pelayanan kesehatan
  • Manufaktur dan industri produksi
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor esensial lainnya

3. Tidak Dihitung sebagai Cuti

Berikutnya, penting untuk dipahami bahwa kebijakan WFA ini tidak sama dengan cuti. Karyawan tetap menjalankan tugasnya selama jam kerja dan mengerjakan target kerja seperti biasanya. Perusahaan tidak boleh menghitungnya sebagai cuti. 

Baca Juga :  Ini Dia Peran Teknologi dalam Membantu General Affair Mengelola ATK Perusahaan

4. Hak Upah Tetap Dibayarkan

Berikutnya, WFA ini bukan cuti apalagi libur. Dengan demikian penting untuk dipahami bahwa selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah secara penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan.

Apakah Perusahaan Wajib Menjalankan WFA Bagi Karyawan Tanggal 29-31 Desember?

Bagi karyawan swasta, surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sifatnya adalah himbauan. Dengan demikian perusahaan boleh melaksanakannya boleh juga tidak. Meskipun, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa ASN dan karyawan swasta boleh WFA 29–31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Ketenagakerjaan, kebijakan ini tidak mutlak. 

Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan internal instansi dan perusahaan. Selama tetap bekerja, memenuhi tanggung jawab, dan menjaga kinerja, WFA dapat menjadi solusi bagi pekerja selama nataru. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ASN dan Karyawan Swasta Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Ini Aturan Lengkapnya!