fbpx
Skip to content

Apakah Masa Probation Dapat gaji? Ini Aturan Lengkapnya!

Apakah Masa Probation Dapat gaji? Ini Aturan Lengkapnya!

Siapa yang tidak bersemangat mendapatkan gaji pertama setelah sebulan penuh bekerja? Nah, pertanyaannya adalah apakah masa probation dapat gaji?

Sebab, ketika awal masuk ke perusahaan, karyawan biasanya akan menjalani masa percobaan terlebih dahulu sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap. Agar kamu tidak bingung dengan besarnya gaji yang akan didapatkan selama masa probation ini, yuk simak penjelasan di bawah ini. 

Mengenal Masa Probation

Banyak yang masih belum mengetahui fungsi dari masa probation di awal kerja. Padahal masa probation ini memegang peran penting dalam menentukan kelayakan seorang karyawan sebelum benar-benar diangkat menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan. 

Masa probation atau masa percobaan kerja diberlakukan oleh perusahaan sebagai evaluasi terhadap karyawan baru untuk mengetahui kualitas dan kompetensinya ketika melakukan pekerjaan yang diberikan. Di masa ini karyawan harus mampu menunjukkan bahwa dirinya layak menjadi karyawan di tempat tersebut. 

Aturan mengenai masa probation sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dalam prakteknya, pelaksanaan masa percobaan kerja ini bukan bersifat wajib bahkan ada pula yang dilarang melakukan masa percobaan kerja kepada karyawannya. 

Sebagaimana diatur dalam diatur dalam Pasal 81 Angka 14 yang mengubah ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan dilarang mensyaratkan masa probation bagi karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan kontrak. Apabila perusahaan tetap mensyariatkannya maka masa probation tersebut dianggap batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung.

Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, masa probation hanya boleh diberlakukan kepada karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu). Sedangkan untuk jangka waktu probation maksimal adalah 3 bulan, artinya perusahaan boleh melakukan masa probation tersebut dalam waktu 1 bulan maupun 2 bulan jika melihat perkembangan karyawan dan merasa sudah layak untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Namun perusahaan tidak boleh mensyaratkan adanya masa probation lebih dari waktu yang diperbolehkan. 

Aturan Gaji Masa Probation

Lantas apakah masa probation dapat gaji? Jawabannya tentu saja dapat. Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas hasil kerjanya. 

Mengenai besarnya gaji yang diberikan kepada karyawan yang masih dalam masa probation diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku. Karyawan berhak mendapatkan gaji sebagaimana gaji yang diperoleh oleh karyawan lainnya. 

Perbedaannya biasanya karyawan dalam masa probation tidak mendapatkan tunjang-tunjangan sebagaimana karyawan tetap. Dengan demikian yang didapatkan hanya gaji pokok saja. 

Cara Menghitung Gaji Masa Probation

Nah, dari penjelasan di atas pertanyaan mengenai apakah masa probation dapat gaji sudah terjawab. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana cara menghitung gaji masa probation jika hanya berjalan selama beberapa hari saja?

Sebenarnya perhitungan gaji karyawan masa probation sama saja dengan karyawan pada umumnya yaitu bisa dihitung bulanan bisa juga dihitung harian. Berikut ada contoh perhitungan gaji karyawan masa probation:

1. Gaji Bulanan

Jika seorang karyawan masa probation mendapatkan gaji nett belum dipotong pajak sebesar 5 juta dengan status TK/0. Dengan demikian komponen lain yang harus diperhatikan yaitu PPH 21. 

Dengan menggunakan skema TER, penghasilan tiap bulan akan dipotong sesuai dengan kategori TER yang didapatkan kecuali, pada akhir masa pajak. Misalnya, seseorang bekerja dari bulan januari, maka selama Januari-November akan dipotong PPh 21 dengan skema TER sedangkan untuk bulan Desember menggunakan perhitungan PPh 21 seperti biasanya. 

2. Gaji Harian

Apabila masa probation tidak sampai hitungan bulan, maka karyawan bisa mendapatkan gaji harian. Perhitungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yaitu sebagai berikut:

  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. 
  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apakah masa probation dapat gaji beserta simulasi perhitungan gajinya. Semoga bermanfaat.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Masa Probation Dapat gaji? Ini Aturan Lengkapnya!
× Chat Admin Kelas HR