fbpx
Skip to content

Apa Itu Outsourcing? Pengertian, Dasar Hukum Dan Contohnya

Dewasa ini banyak perusahaan yang menggunakan outsourcing sebagai solusi dalam manajemen perusahaan yang lebih efektif. Lantas tahukah kamu apa itu outsourcing?

Outsourcing dapat diartikan sebagai pihak ketiga di luar perusahaan yang menyediakan layanan untuk melakukan pekerjaan pada posisi pekerjaan tertentu di perusahaan. Biasanya penggunaan outsourcing dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Apa Itu Outsourcing?

Dilansir dari Investopedia, outsourcing merupakan praktik bisnis yang mana perusahaan mempekerjakan pihak ketiga di luar perusahaan untuk melakukan kegiatan tertentu yang umumnya dilakukan oleh karyawan dari perusahaan itu sendiri. Outsourcing atau alih daya merupakan salah satu strategi bisnis yang biasanya digunakan untuk menekan biaya operasional. 

Sedangkan perusahaan outsourcing menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diartikan sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan. Dengan demikian salah satu syarat perusahaan outsourcing adalah perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum.

Sementara itu pekerja outsourcing merupakan sebutan untuk setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing yang menerima upah dari perusahaan pemberi kerja melalui perjanjian tertulis dengan perusahaan outsourcing. Jadi perusahan outsourcing akan mengalihkan pembayaran upah kepada perusahaan pemberi kerja. 

Dasar Hukum Outsourcing

Setelah mengetahui apa itu outsourcing, perlu dipahami juga mengenai dasar hukumnya di Indonesia. Dasar hukum outsourcing dapat dilihat pada pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang mana menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. 

Namun aturan pelaksanaan outsourcing ini tidak bisa sembarang, mengenai ketentuan pelaksanaanya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan melakukan alih daya menggunakan perusahaan outsourcing:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. 
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. 
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung. 

Selain itu, perusahaan outsourcing juga wajib memberikan perlindungan kerja pada karyawannya. Mengenai syarat kerja dan perlindungan kerja ini sekurang-kurangnya sama seperti yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.

Contoh Pekerjaan Outsourcing

Dalam pasal 66 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan jasa outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok produksi. Jadi, outsourcing hanya bisa digunakan untuk kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Dilansir dari Indeed, ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dengan outsourcing. Berikut ini adalah beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan dengan outsourcing:

  • Customer care.
  • Legal documentation. 
  • IT service.
  • Data analyst.
  • Akuntansi.
  • Human resource management. 

Sebagai contoh, perusahaan baru membutuhkan penulis konten untuk mengisi website yang dimiliki oleh perusahaan. Mempekerjakan penulis dari outsourcing mungkin lebih efisien daripada merekrut penulis untuk bekerja full time di perusahaan.

Sebab menggunakan jasa outsourcing dapat menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi bagi perusahaan. Perusahaan tidak perlu lagi memberikan pelatihan kepada penulis baru, sebab karyawan outsourcing biasanya sudah lebih profesional dan memahami keinginan klien.

Itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apa itu outsourcing. Sebenarnya banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing selama tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam  Pasal 65 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Itu Outsourcing? Pengertian, Dasar Hukum Dan Contohnya
× Chat Admin Kelas HR