Dokumen Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah hal asing, terutama bagi perusahaan yang sudah berskala besar. Kedua dokumen tersebut berguna untuk mengatur tata tertib, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang berlaku antara perusahaan dan pekerjanya.
Meski demikian, kedua dokumen perjanjian tersebut memiliki beberapa perbedaan. Untuk mengetahui apa saja perbedaan keduanya simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Dokumen PKB dan PP pada intinya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Namun, dalam hukum ketenagakerjaan, kedua dokumen perjanjian ini memiliki perbedaan.
Menurut Pasal 1 Angka 20 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian PP adalah:
“Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.”
Sedangkan pengertian PKB menurut pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan adalah:
“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Dilihat dari pengertiannya kedua dokumen tersebut memiliki proses pembuatan yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan simak penjelasannya berikut ini:
1. Penyusun
Perbedaan pertama dari PP dan PKB yang dapat dilihat langsung adalah dari segi penyusunnya. PP disusun oleh pihak perusahaan sendiri sedangkan PKB disusun berdasarkan hasil musyawarah antara perusahaan dan serikat pekerja.
2. Asas kesepakatan
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa PP dibentuk oleh pihak internal perusahaan itu sendiri, maka tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak luar. Sedangkan untuk PKB diperlukan adanya proses perundingan dan kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
3. Berakhirnya masa berlaku perjanjian dan ketentuan pembaruan
Masa berlaku Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama menurut UU Ketenagakerjaan adalah 2 tahun. Namun ketika masa berlaku habis PP harus diperbarui dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk PKB bisa masa berlaku habis dapat diperpanjang satu tahun.
4. Tujuan pembuatan
Dilihat dari penyusunnya, pembuatan PP lebih bersifat top-down yang mencerminkan kepentingan pengusaha. Sedangkan PKB bersifat bottom-up yang mencerminkan kepentingan pekerja dan memperhatikan keadilan bersama antara kedua belah pihak.
Itulah beberapa perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Perbedaan ini penting untuk dipahami oleh para pengusaha maupun pekerja agar aktivitas bisnis antara kedua pihak tersebut dapat berjalan lancar dan aman.