Skip to content
Home » Berapa Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Mengundurkan Diri?

Berapa Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Mengundurkan Diri?

Masih banyak karyawan yang bertanya-tanya, apakah pekerja yang resign atau mengundurkan diri berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika seorang karyawan telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan dan memutuskan untuk keluar secara baik-baik.

Tidak sedikit pula perusahaan yang masih keliru memahami perbedaan antara uang penghargaan masa kerja, uang pisah, dan uang pesangon. Padahal ketiganya memiliki dasar hukum dan ketentuan yang berbeda.

Lalu sebenarnya berapa uang penghargaan masa kerja karyawan mengundurkan diri? Apakah resign tetap mendapatkan kompensasi dari perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

Sebelum membahas hak karyawan resign, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa kerja karyawan di perusahaan.

UPMK merupakan salah satu hak normatif pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan selain uang pesangon, dan uang penggantian hak. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.

Apakah Karyawan Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja?

Jawabannya adalah tidak.

Baca Juga :  Bagaimana Peraturan Kerja di Hari Libur Nasional?

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign pada dasarnya tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Ketentuan ini diatur dalam:

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan kondisi tertentu yang ditetapkan undang-undang, bukan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Artinya, meskipun seorang karyawan telah bekerja sangat lama, 5 tahun, 10 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun, tetap tidak otomatis mendapatkan uang penghargaan masa kerja apabila memilih resign secara sukarela.

Kenapa Karyawan Resign Tidak Mendapatkan UPMK?

Banyak orang menganggap bahwa masa kerja yang panjang seharusnya membuat karyawan tetap mendapatkan kompensasi saat resign. Namun secara hukum, konsep uang penghargaan masa kerja memang diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena keputusan perusahaan atau kondisi tertentu. 

Sementara pada kasus resign, keputusan berhenti bekerja berasal dari karyawan sendiri, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan uang penghargaan masa kerja. Karena itu, penting bagi HR maupun karyawan untuk memahami perbedaan hak-hak karyawan yang mengalami PHK.

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Walaupun tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, bukan berarti karyawan resign tidak memiliki hak sama sekali. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 50 PP No. 35 tahun 2021:

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: 

  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan 
  • uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
Baca Juga :  Apa Yang Dimaksud Surat Paklaring Kerja? Contoh Dan Kegunaannya

Karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak memperoleh beberapa kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu UPH dan Uang pisah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Hak utama yang biasanya diterima pekerja resign adalah uang penggantian hak. Komponen ini dapat berupa:

  • sisa cuti tahunan yang belum diambil,
  • biaya atau ongkos pulang,
  • hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau perusahaan.

Misalnya:
Jika seorang karyawan masih memiliki sisa cuti 5 hari yang belum digunakan, maka perusahaan wajib membayarkan nilai cuti tersebut.

2. Uang Pisah

Selain uang penggantian hak, beberapa perusahaan juga memberikan uang pisah kepada pekerja yang resign. Namun berbeda dengan uang penghargaan masa kerja, uang pisah tidak wajib diberikan oleh semua perusahaan. Pemberian uang pisah bergantung pada:

  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • atau kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, nominal uang pisah di setiap perusahaan bisa berbeda-beda.

Perbedaan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah

Masih banyak yang menganggap uang pisah sama dengan uang penghargaan masa kerja. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Kategori Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Pisah
Dasar Hukum Diatur UU Diatur perusahaan
Sifat Wajib Tidak wajib
Penerima Karyawan PHK Karyawan resign
Perhitungan Berdasarkan masa kerja Kebijakan perusahaan
Nominal Diatur pemerintah Fleksibel

Apakah Perusahaan Boleh Memberikan UPMK kepada Karyawan Resign?

Secara hukum, perusahaan tidak wajib memberikan uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri. Namun dalam praktiknya, perusahaan tetap bisa memberikan kompensasi tambahan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas karyawan. Kompensasi tersebut dapat berupa:

  • uang pisah,
  • bonus loyalitas,
  • penghargaan pensiun dini,
  • atau benefit tambahan lainnya.

Contoh Kasus Karyawan Mengundurkan Diri

Contoh 1

Nama: Andi
Masa kerja: 7 tahun
Gaji: Rp8.000.000
Status: Mengundurkan diri

Baca Juga :  Sritex PHK 10.000 Karyawan, Apa Saja Hak Karyawan yang di PHK karena Perusahaan Pailit?

Karena Andi resign secara sukarela, maka:

  • tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja,
  • tidak mendapatkan pesangon,
  • tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.

Jika perusahaan memiliki kebijakan uang pisah, Andi juga dapat menerima kompensasi tambahan tersebut.

Contoh 2

Nama: Sinta
Masa kerja: 12 tahun
Gaji: Rp10.000.000
Status: Resign pindah kerja

Walaupun masa kerja Sinta sudah lebih dari 10 tahun, ia tetap tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja karena pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri.

Namun perusahaan dapat memberikan:

  • uang pisah,
  • bonus loyalitas,
  • atau penghargaan lainnya jika diatur dalam kebijakan internal.

Jadi, berapa uang penghargaan masa kerja karyawan mengundurkan diri?

Secara hukum, karyawan yang resign tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini karena UPMK hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan kondisi tertentu sesuai aturan ketenagakerjaan.

Karena itu, penting bagi HR maupun karyawan untuk memahami perbedaan antara uang penghargaan masa kerja, pesangon, dan uang pisah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengakhiran hubungan kerja.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berapa Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Mengundurkan Diri?