
Lembur merupakan hal yang wajar dalam banyak praktik di perusahaan. Hal ini juga telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun sayangnya masih banyak perusahaan yang tidak menggunakan cara menghitung upah lembur dengan benar sesuai dengan regulasi.
Tak jarang bahkan karyawan tidak mendapatkan haknya meskipun telah bekerja lembur. Pemahaman mengenai cara menghitung upah lembur tidak hanya penting bagi bagian HR atau pengelola perusahaan, tetapi juga bagi karyawan agar mereka mengetahui hak yang seharusnya diterima ketika bekerja melebihi jam kerja normal.
Artikel ini akan membahas ketentuan lembur berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, cara menghitung upah lembur, hingga perhitungan lembur ketika karyawan bekerja pada hari raya atau hari libur resmi. Selengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini.
Ketentuan Lembur Berdasarkan Regulasi Ketenagakerjaan
Pengaturan mengenai lembur dan upah lembur di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama terkait lembur, telah diatur, termasuk lamanya waktu lembur hingga kewajiban membayarkan upah lembur. Berikut ini adalah ketentuan lembur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku:
1. Jam Kerja Normal
Sebelum membahas mengenai lembur, maka perlu dipahami dulu berapa jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja, jam kerja normal di Indonesia terbagi menjadi dua skema:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja
Jika karyawan bekerja melebihi jam tersebut, maka waktu kerja tambahan tersebut dihitung sebagai lembur. Dengan demikian perusahaan wajib membayarkan upah lemburnya.
2. Batas Maksimal Lembur
Meskipun lembur dibayar, perusahaan tidak boleh sembarang memberikan tugas lembur kepada karyawan. Sebab, dalam regulasi menetapkan batas maksimal lembur yaitu:
- 4 jam dalam satu hari
- 18 jam dalam satu minggu
Batas ini tidak termasuk lembur yang dilakukan pada hari libur atau hari istirahat mingguan. Sebab, untuk libur di hari-hari tersebut terdapat perhitungannya tersendiri.
3. Persetujuan Pekerja
Berikutnya, lembur yang dijalankan oleh karyawan juga harus berdasarkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk lembur.
4. Kewajiban Membayar Upah Lembur
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Oleh karena itu, memahami cara menghitung upah lembur sangat penting agar hak karyawan tidak dilanggar.
Komponen Dasar Perhitungan Upah Lembur
Sebelum memahami cara menghitung upah lembur, penting untuk mengetahui komponen dasar yang digunakan dalam perhitungannya. Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan yang terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan tetap
Jika perusahaan memberikan tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang dihitung berdasarkan kehadiran, maka komponen tersebut tidak termasuk dalam dasar perhitungan lembur. Dalam regulasi ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah sejam dihitung menggunakan rumus:
Upah per jam = 1/173 × upah bulanan
Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam satu bulan.
Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Kerja
Setelah mengetahui komponen dasar, selanjutnya kita dapat memahami cara menghitung upah lembur pada hari kerja biasa. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam
- Jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah per jam
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000.
Langkah pertama dalam cara menghitung upah lembur adalah menghitung upah per jam:
Upah per jam =
1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901
Jika karyawan lembur selama 3 jam, maka perhitungannya:
Jam pertama:
1,5 × Rp28.901 = Rp43.351
Jam kedua:
2 × Rp28.901 = Rp57.802
Jam ketiga:
2 × Rp28.901 = Rp57.802
Total upah lembur:
Rp43.351 + Rp57.802 + Rp57.802 = Rp158.955
Dengan memahami cara menghitung upah lembur seperti ini, perusahaan dapat memastikan pembayaran lembur dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur atau Hari Raya
Selain lembur pada hari kerja biasa, ada juga kondisi di mana karyawan bekerja pada hari libur nasional atau hari raya. Dalam kondisi ini, perhitungan upah lembur memiliki ketentuan yang berbeda dan biasanya lebih besar.
Begitupun ketika karyawan lembur di hari libur atau istirahat, cara menghitung upah lemburnya juga berbeda. Untuk mengetahui perhitungan selengkapnya, simak artikel berikut ini.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah lembur dengan perhitungan khusus. Ketentuan umum untuk perusahaan ini adalah sebagai berikut:
Upah Lembur dengan Skema 6 Hari Kerja
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Upah Lembur dengan Skema 5 Hari Kerja
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji Rp5.000.000 bekerja selama 8 jam pada hari raya, maka perhitungannya:
Upah per jam = Rp28.901
Upah lembur:
8 jam × 2 × Rp28.901 = Rp462.416
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa cara menghitung upah lembur pada hari libur memang berbeda karena nilainya lebih besar dibanding lembur di hari kerja biasa.
Hak Karyawan Saat Lembur
Selain mendapatkan upah tambahan, karyawan yang melakukan lembur juga memiliki beberapa hak lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Beberapa hak tersebut antara lain:
- mendapatkan upah lembur sesuai regulasi
- memperoleh waktu istirahat yang cukup
- mendapatkan makanan atau minuman jika lembur lebih dari 4 jam
Pemberian makanan dan minuman ini biasanya memiliki standar kalori tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mengatur cara menghitung upah lembur, tetapi juga memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
Lembur merupakan bagian dari dinamika dunia kerja yang sering terjadi ketika perusahaan membutuhkan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dengan memahami cara menghitung upah lembur, perusahaan dapat memastikan pembayaran lembur dilakukan secara tepat, sementara karyawan juga dapat mengetahui hak yang seharusnya diterima.
Selain itu, cara menghitung upah lembur juga berbeda antara lembur pada hari kerja biasa dan lembur yang dilakukan pada hari libur atau hari raya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami ketentuan ini agar hubungan kerja dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
