
Menjelang pergantian tahun, akhirnya kabar yang dinantikan para buruh Indonesia akhirnya dipublikasikan. Pemerintah telah mengumumkan UMP 2026 naik, dengan diterbitkannya PP No. 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah provinsi kini telah resmi mengumumkan besarnya UMP masing-masing. Lantas, berapa besarnya UMP masing-masing daerah dan berapa besar kenaikan UMP 2026?
Besarnya Kenaikan UMP 2026
Berdasarkan PP No. 49 tahun 2025, kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikali dengan indeks alfa. Indeks Alfa ini merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang 0,5-0,9. Dengan demikian kenaikan UMP 2026 antar provinsi bisa berbeda-beda.
- Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut UM(t+1)1 = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x ⲁ)} x UM (t)
Hasil perhitungan inilah yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 dan akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Berdasarkan perhitungan UMP tersebut, mengutip dari Kompas, kenaikan UMP masing-masing provinsi rata-rata 5-7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar UMP 2026 Tiap Provinsi
Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan yang sampai saat ini belum mengumumkan besarnya UMP masing-masing. Adapun kenaikan UMP 2026 untuk provinsi lainnya adalah sebagai berikut:
- Aceh: Belum mengumumkan
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.921.234
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Banten: Rp 3.100.881
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Belum mengumumkan
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Perbandingan UMP 2026 dan 2025
Kenaikan UMP 2026 masing-masiong provinsi cukup variatif. Meski demikian, UMP tertinggi masing ada di DKI Jakarrta dengan Rp 5.729.876 dan UMP terendah adalah Jawa Barat Rp 2.317.601. Untuk mengetahui lebih jelasnya berapa persen kenaikan UMP tahun ini, berikut adalah tabel perbandingan kenaikan UMP 2025 dan 2026.
Itu tadi adalah daftar kenaikan UMP 2026. Kabar UMP 2026 Naik ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Dengan adanya kenaikan UMP ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
