
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Dalam dunia kerja, selain pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak dan pekerja tetap, ada pula perusahaan yang membuka kesempatan untuk peserta magang. Pertanyaannya, apakah peserta magang dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Meskipun peserta magang bekerja di suatu perusahaan, status mereka berbeda dengan pekerja pada umum yang dikontrak menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Selain itu, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh peserta magang tentunya juga berbeda.
Lantas, apakah perusahaan juga wajib mendaftarkan peserta magang ke program BPJS Ketenagakerjaan? Selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini.
Siapa yang Dimaksud Peserta Magang?
Dalam dunia kerja, istilah peserta magang memiliki definisi tersendiri. Dalam pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:
“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Program pemagangan yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan ini adalah program pemagangan yang diperuntukan bagi para pencari kerja. Hal ini berbeda dengan magang yang diperuntukan bagi pelajar atau yang bisa disebut dengan PKL (Praktik Kerja Lapangan).
Magang yang diperuntukan bagi para pencari kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Untuk bisa menjadi peserta magang terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Merupakan pencari kerja.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus seleksi.
Apakah Peserta Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Lantas apakah peserta magang juga berhak atas BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 13 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2021 yang memuat hak-hak peserta magang yaitu:
- Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Ternyata meskipun statusnya sebagai peserta magang, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peserta magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun mengapa harus demikian?
Mengutip dari lama BPJS Ketenagakerjaan, alasan peserta magang diikutsertakan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah meskipun bekerja dalam waktu singkat, risiko pekerjaan itu tetap ada. Dengan demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerjanya apapun statusnya.
Program Apa Saja yang Didapatkan?
Meskipun peserta magang dapat BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak semua program bisa didapatkan. Dalam hal ini, peserta magang hanya berhak untuk mendapatkan dua program saja yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan. Dalam program ini juga menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
2. Jaminan Kematian
Selanjutnya, peserta magang juga berhak atas jaminan kematian. Program yang satu ini memberikan uang pertanggung jawaban kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kerja.
Selama menjalani program pemagangan peserta magang memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah peserta magang dapat BPJS ketenagakerjaan. Hal ini seringkali diabaikan dan kurang diperhatikan oleh para pemberi kerja bahwa oleh peserta sekalipun. Dari penjelasan ini, semoga perusahaan dan peserta magang lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam program pemagangan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
