
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK memiliki hak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan, pun ketika perusahaan dinyatakan pailit. Perhitungan pesangon PHK karyawan yang perusahaannya pailit ini telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yaitu dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Pesangon merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan tetap yang mengalami PHK. Mengenai besarnya pesangon diberikan berbeda-beda tergantung pada masa kerja serta kondisi yang menyebabkan PHK. Untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian dan Penyebab Pailit
Pailit dan bangkrut seringkali dianggap memiliki arti yang sama, padahal keduanya berbeda. Bngkrut adalah kondisi dimana perusahaan gagal menghasilkan keuntungan dan tidak bisa menutup kerugian. Sedangkan pailit adalah kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutang kepada kreditur.
Status pailit yang disematkan kepada perusahaan hanya bisa didapatkan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga. Faktor utama yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit adalah adanya lilitan hutang yang tidak mampu dilunasi dalam tempo yang sudah ditentukan.
Berapa Besarnya Pesangon PHK Karyawan yang Perusahaannya Pailit?
Uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK karena alasan-alasan tertentu yang dinyatakan sah oleh undang-undang yang berlaku. Sebagai akibat yang timbul dari keputusan PHK tersebut maka karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon.
Besarnya uang pesangon telah diatur dalam pasal 40 Ayat 2 PP No. 35 Tahun 2021. Untuk melakukan perhitungan pesangon PHK maka perlu dipahami berapa besarnya pesangon yang berhak didapatkan oleh karyawan. Berikut adalah besarnya pesangon berdasarkan masa kerjanya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Meski demikian, uang pesangon yang diberikan kepada karyawan yang perusahaannya mengalami pailit memiliki ketentuan lanjutan yang diatur dalam pasal 47 PP No. 35 tahun 2021. Adapun besarnya uang pesangon tersebut adalah 0,5 kali dari ketentuan pasal 40 Ayat 2.
Perhitungan Pesangon PHK
Pesangon berhak didapatkan oleh karyawan dengan PKWTT atau karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan kontrak atau PKWT yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang kompensasi. Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan pesangon PHK, simak contohnya di bawah ini.
Kondisi:
Bu Sri bekerja pada PT A selama 5 tahun sebagai pegawai tetap. Ketika perusahaan mengalami pailit, bu Sri harus menerima kenyataan bahwa dirinya mendapatkan surat PHK dari perusahaan.
Sebagai karyawan tetap gaji bu Sri per bulan adalah sebesar 8 juta. Lantas berapa pesangon yang berhak didapatkan oleh Bu Sri dalam kondisi tersebut.
Masa kerja 5 tahun, karyawan yang di PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon PHK sebesar 6 bulan upah. Namun, karena perusahaan pailit maka uang pesangon yang didapatkan hanya 0,5 dari total yang didapatkan.
Uang Pesangon = 6 x 0,5 x 8 juta
= 24 juta
Itu tadi adalah simulasi perhitungan pesangon PHK karyawan yang perusahaannya pailit. Pesangon adalah hak karyawan yang harus didahulukan oleh perusahaan ketika dalam kondisi pailit kecuali ada kreditur pemegang hak jaminan kebendaaan.
Kelas HR
Grow Together