Selain gaji, pajak, dan potongan-potongan lain, HR juga harus paham bagaimana cara hitung THR karyawan. Ketentuan mengenai pemberian THR sendiri telah diatur dalam regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku.
Semua karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan berturut-turut atau lebih berhak untuk mendapatkan THR dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungannya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan Mengenai THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk pendapatan non-upah yang berhak didapatkan oleh karyawan. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, menjelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang diakui di di Indonesia, diantaranya adalah:
- Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam.
- Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
- Nyepi bagi pekerja beragama Hindu.
- Waisak bagi pekerja beragama Buddha.
- Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Pemberian THR karyawan ini dilakukan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Mengenai waktu pembayaran, pengusaha wajib untuk memberikannya paling lambat 7 hari sebelum tanggal hari raya keagamaan tersebut berlangsung. Setiap karyawan berhak atas THR tersebut selama memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha baik itu dengan PKWT maupun PKWTT.
- Telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut sebelum hari raya keagamaan.
Kendati demikian besarnya THR yang didapatkan oleh karyawan tidak semua sama. Perhitungan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.
Cara Hitung THR Karyawan
Menghitung THR merupakan salah satu tugas HR yang perlu dilaksanakan sebelum masuk hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Oleh sebab itu sebagai seorang HR perlu memahami berapa besarnya THR yang bisa didapatkan oleh karyawan dan bagaimana cara hitung THR karyawan tersebut. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, besarnya THR adalah sebagai berikut:
- Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan berturut turut atau lebih berhak atas 1 bulan upah.
- Karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
Dengan demikian dapat dipahami bagi karyawan yang belum setahun bekerja tetap berhak atas THR. Namun besarnya THR yang diberikan tentu tidak sama dengan karyawan yang sudah bekerja selama setahun. Upah yang dimaksud dalam aturan tersebut terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan maupun upah pokok dan tunjangan tetap.
Lantas bagaimana cara hitung THR karyawan yang belum setahun bekerja? Dalam menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja rumusnya adalah:
Karyawan yang DiPHK Berhak Mendapatkan THR
Dalam regulasi yang berlaku, karyawan yang di PHK oleh perusahaan tetap berhak atas THR. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.
Karyawan PHK yang berhak atas THR adalah karyawan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai contoh untuk karyawan yang beragama Islam dan mengalami PHK ada tanggal 3 Maret 2024, sedangkan tanggal 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 11 Maret 2024 maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai cara hitung THR karyawan yang belum bekerja setahun di perusahaan. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together