Fenomena resign yang sering terjadi adalah banyak karyawan yang resign satu per satu setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Salah satu alasannya adalah menunggu THR cair terlebih dahulu.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada pula karyawan yang resign sebelum Lebaran. Lantas jika karyawan tersebut resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Nah, agar tidak menyesal dikemudian hari, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Ketentuan THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. THR ini diberikan kepada karyawan atau kelaurganya menjelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Hari Raya Natal yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Karyawan yang berhak mendapatkan THR, adalah karyawan PKWT dan PKWTT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Dalam Permenaker No. 16 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan besarnya THR yang berhak didapatkan oleh karyawan, yaitu sebagai berikut:
- Karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Sedangkan Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih namun kurang dari 12 bulan maka berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah)/12.
Lantas kapan seharusnya perusahaan memberikan THR tersebut kepada karyawan? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya. Selain itu, pembayaran THR ini wajib diberikan kepada karyawan secara utuh dan tidak boleh dicicil.
Resign Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?
Libur lebaran identik dengan pengeluaran yang membludak, mulai dari kebutuhan untuk merayakan hari raya bersama keluarga, biaya mudik dan lain sebagainya. Dalam hal ini THR menjadi hal yang cukup ditunggu-tunggu, karena karyawan bisa mendapatkan penghasilan lebih dari THR diberikan oleh perusahaan.
Namun hal itu ternyata tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang untuk tetap memutuskan resign dari pekerjaan sebelum Lebaran. Lantas, ketika resign sebelum lebaran apakah dapat THR?
Nah, mengenai dapat atau tidaknya THR, ketentuan ini tergantung pada status kepegawaian karyawan tersebut di perusahaan. Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasannya sebagai berikut:
1. Karyawan PKWTT
Untuk karyawan dengan PKWTT atau karyawan tetap yang mengundurkan diri sebelum lebaran tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker No. 16 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa karyawan yang di PHK atau resign terhitung sejak 30 hari sebelum lebaran tetap berhak mendapatkan THR.
2. Karyawan PKWT
Sedangkan untuk karyawan dengan PKWT atau karyawan kontrak tidak wajib mendapatkan THR apabila mengundurkan diri sebelum lebaran. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No. 16 tahun 2016. Meskipun tidak mendapatkan THR, karyawan kontrak yang resign berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai resign sebelum lebaran apakah dapat THR dari perusahaan. Jawabannya tergantung pada status kepegawaian karyawan tersebut apakah PKWT atau PKWTT. Jika PKWTT maka tetap berhak mendapatkan THR, namun jika PKWT tidak wajib mendapatkan THR.
Kelas HR
Grow Together