Masa probation adalah fase yang penting bagi awal perjalanan karir seseorang. Namun, tidak bisa dipungkiri jika ketika bekerja di suatu perusahaan tentu ada beberapa ketidakcocokan atau pertimbangan lain yang menyebabkannya harus mengambil keputusan resign.
Lantas bagaimana hukumnya jika resign saat masa probation masih berlangsung? Sebagaimana diketahui bahwa probation adalah masa evaluasi sebelum karyawan itu diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan.
Apakah karyawan yang resign tersebut akan mendapatkan denda ketika resign? Berapa Besar denda yang harus dibayar? Nah, untuk mengetahui jawabannya lebih lanjut simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Resign Saat Masa Probation
Jika melihat pada regulasi yang berlaku baik itu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur masalah resign saat masa probation. Ketentuan mengenai risiko atau jumlah denda yang harus dibayarkan tidak tercantum dalam regulasi yang berlaku.
Meski demikian bisa jadi hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Oleh sebab itu, jangan sampai salah langkah dan periksa kembali perjanjian kerja yang sudah ditandatangani.
Apakah dalam perjanjian kerja tersebut diatur ketentuan mengenai resign saat masa probation. Jika perjanjian kerja mengatur mengenai waktu pengajuan resign, denda ketika resign saat probation dan lain sebagainya serta perjanjian itu telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan, maka karyawan juga harus mentaati ketentuan yang ada.
Masa probation sendiri diatur dalam pasal Pasal 60 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mana maksimal hanya bisa dilaksanakan selama 3 bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut karyawan hendak mengundurkan diri maka harus melakukannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Namun, jika perjanjian kerja tidak mengatur perihal denda maka karyawan tidak bisa dikenakan denda jika resign.
Konsekuensi Jika Resign Saat Masa probation
Ketika memutuskan untuk resign saat masih probation ada beberapa konsekuensi yang akan diterima oleh karyawan. Salah satunya adalah mendapatkan denda apabila memang sudah tercantum dalam perjanjian kerja yang disepakati.
Selain itu ketika karyawan resign saat probation, karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak atau pisah. Sebab, dalam hal ini karyawan tersebut masih dalam masa evaluasi dan belum resmi menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Alasan Resign
Masa probation juga merupakan masa pengenalan bagi karyawan terhadap perusahaan baru tempatnya bekerja. Dalam masa ini, biasanya karyawan resign disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Budaya Kerja yang Tidak Cocok
Masa probation merupakan fase pengenalan dan juga adaptasi bagi karyawan baru terhadap lingkungan kerja dan budaya kerja yang ada di perusahaan. Ketika karyawan merasa tidak memiliki kecocokan dengan budaya kerja yang ada di tempat tersebut maka kemungkinan untuk resign semakin besar. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Jakpat terhadap GenZ pada tahun 2022 mendapatkan hasil sebagai berikut:
- 56,9% karyawan resign karena jam kerja yang berlebihan.
- 52,4% karena budaya kerja yang toxic.
- 51,3% karena SOP perusahaan yang tidak jelas.
- 41,8% karena jobdesk dan beban kerja yang berlebihan.
- 37,2% mengatakan bahwa alasan resign karena tidak ada work life balance.
Hasil yang tidak jauh berbeda juga didapatkan dari survei yang dilakukan oleh Pew Research Center, 63% responden yang disurvei mengatakan bahwa tidak adanya kesempatan kerja menjadi alasan mereka resign dari tempat kerja. Selain itu, 57% mengatakan bahwa mereka resign karena merasa tidak dihargai di tempat kerja.
2. Mendapat Tawaran dari Perusahaan Lain
Lebih lanjut, alasan yang sering digunakan oleh karyawan ketika resign saat masa probation adalah mendapatkan tawaran yang lebih menarik dari perusahaan lain. Alasan ini bisa saja dilatarbelakangi karena adanya tawaran gaji yang lebih menarik, budaya kerja yang sehat, dan lain sebagainya.
3. Tidak Cocok dengan Atasan atau Rekan Kerja
Masih dari hasil survei yang dilakukan Jakpat, 48,8% mengatakan bahwa rekan kerja yang toxic menjadi alasan karyawan resign dari tempat kerja. Tak hanya rekan kerja yang toxic namun atasan yang toxic juga tidak memiliki peran besar dalam keputusan karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Cara Resign yang Baik
Ketika kita masuk dengan cara yang baik maka ketika keluar pun sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik pula. Apabila hendak mengundurkan diri, lakukan beberapa langkah berikut:
1. Beritahu Jauh-Jauh Hari
Meskipun saat masa probation karyawan bisa saja langsung pamit untuk resign. Namun pada beberapa perusahaan ada pula yang mencantumkan aturan di perjanjian kerja mengenai waktu untuk mengajukan resign. Selain itu menyampaikan kepada atasan jauh-jauh hari juga membuat kamu terlihat memiliki etika dan profesionalisme di tempat kerja.
2. Diskusikan dengan Atasan
Selanjutnya, kamu juga bisa mendiskusikan alasan resign dengan atasan. Dengan cara ini kamu bisa menghindari risiko yang bisa saja kamu alami ke depannya.
3. Membuat Surat Resmi
Selanjutnya, kamu bisa menyampaikan surat pengunduran diri kepada atasan dan juga perusahan. Surat ini bisa berisi penyampaian maaf dan juga terima kasih setelah meninggalkan perusahaan tersebut.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai resign saat masa probation serta konsekuensi dan cara melakukan dengan benar. Semoga bermanfaat.
Kelas HR
Grow Together