fbpx
Skip to content

Wajib Sertifikasi untuk Profesi HR

18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia.

Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.

Jadi yang ingin berkarir di bidang SDM jangan lupa penuhi kompetensi nya dengan memiliki sertifikasi BNSP ya 😉

Untuk yang ingin mengikuti sertifikasi BNSP untuk profesi HR, bisa langsung kontak KelasHR di nomor WA Chat 0812-1472-2012 atau kunjungi www.kelashr.com

Salam,

KelasHR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wajib Sertifikasi untuk Profesi HR
× Chat Admin Kelas HR