18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia.
Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.
Jadi yang ingin berkarir di bidang SDM jangan lupa penuhi kompetensi nya dengan memiliki sertifikasi BNSP ya 😉
Untuk yang ingin mengikuti sertifikasi BNSP untuk profesi HR, bisa langsung kontak KelasHR di nomor WA Chat 0812-1472-2012 atau kunjungi www.kelashr.com
Salam,
KelasHR
Grow Together