Kamu yakin dengan kontrak yang telah kamu buat dengan perusahaan itu sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan?
Jangan jangan kamu hanya diberi pernyataan sepihak?
Contoh kasus : kemarin viral di tiktok kasus Nirwana Selle wanita cantik asal Sulawesi Selatan yang mengalami kecelakaan kerja, namun karena adanya perjanjian kerja yang kurang sesuai, pihak keluarga tidak bisa menuntut apapun. Miris bukan?
Mari pahami apa itu perjanjian/kontrak kerja!
Apa itu Perjanjian Kerja/ Kontrak Kerja ?
Menurut Undang-Undang no.13 tahun 2003 pasal 1 ayat 14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dan kamu berhak mendapatkan rangkap asli dari perjanjian kerja, yang mana masing-masing akan menjadi bukti atas hak dan kewajiban masing-masing.
Nah coba ingat-ingat lagi, apakah perusahaan tempat kamu sudah memberikan itu?
Sebelum kamu terjebak, coba perhatikan hal ini:
Ketika kamu sudah yakin sesuai dan jelas maksudnya, kamu bisa menandatangani perjanjian ini. Kamu bisa antisipasi terlebih dahulu sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Semoga bermanfaat
Salam,
Kelas HR
Grow Together
#kontrakkerja
#perjanjiankerja
#kelashr