Pada Tanggal 18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja republik Indonesia, mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi Kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia.
Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.
GRATIS Mengulang Kelas yang Sama Berkali-kali sepanjang tahun
Materi uji kompetensi BNSP mengikuti SKKNI terbaru 149/2020
Selain Materi Wajib sesuai SKKNI diberikan pertemuan tambahan materi HR aplikatif supaya bikin kamu makin outstanding
Pengajar tidak hanya expert sebagai HR tetapi merupakan trainer yang memiliki jam terbang mengajar belasan tahun di ratusan perusahaan Nasional/Multinational.
Alumni akan tergabung di Komunitas Profesional di Kelas HR dan akan berinteraksi secara online (via WAG) atau pun offline (Kopdar), dan membernya dari berbagai kota di Indonsia, dari Aceh sampai Papua. Banyak update info terbaru tantang HR, Peluang kerja, dll di WAG ini.
Soal biaya dipastikan dapet “Special Price” bisa 50% lebih murah dibanding dari lembaga lainnya. Kok bisa? Karena kelas HR bekerjasama dengan trainer yg tidak financial oriented.
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4. Menyusun Grading Jabatan
5. Mengelola Proses Perumusan Inidkator Kinerja Individu
6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7. Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
8. Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
9. Menyusun Kebutuhan SDM
10. Menyusun Sistem Remunerasi
11. Menentukan Upah Pekerja
12. Merancang Program Pembelajaran dan Pngembangan
13. Mengelola Program Suksesi
14. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
15. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif