Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama, istilah yang digunakan untuk menggambarkan perjanjian perundingan yang dibuat oleh sekelompok karyawan (serikat kerja), dan disisi lain sekelompok pengusaha.