eorang HR penting untuk memahami dan bisa membuat Perjanjian Kerja baik untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Mengapa? Karena perjanjian kerja itu tidak bisa dibuat secara asal-asalan yang akan berdampak pada kerugian perusahaan atau calon karyawan kedepannya.
apakah sampai saat ini kamu sudah bisa membuat “𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 (𝐏𝐊𝐖𝐓/𝐏𝐊𝐖𝐓𝐓)” 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫? Atau 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐛𝐢𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚?
Kelas HR hadir kembali dengan Program “𝟐 𝐝𝐚𝐲𝐬 𝐖𝐨𝐫𝐤𝐬𝐡𝐨𝐩 : 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 (𝐏𝐊𝐖𝐓/𝐏𝐊𝐖𝐓𝐓)” Batch 3.