fbpx
Skip to content

Mengundurkan Diri dari Perusahaan Dapat Apa Aja?

Kamu sudah bekerja bertahun-tahun di satu perusahaan tapi ketika resign tidak dapat apa-apa?

Ada 2 tipe Kayawan resign :

  1. Karyawan Kontrak (PKWT) resign sebelum masa kontrak habis, dan
  2. Kayawan Tetap (PKWTT) resign.

Kamu masuk kategori yang mana?

Jika kamu karyawan kontrak berarti bukannya mendapatkan hak, maka kamu akan dikenakkan yang namanya Penalti resign dan selain itu, kamu mungkin akan kehilangan hak untuk mendapatkan bonus atau imbalan lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut.

Penalti Resign yakni hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sebuah perjanjian kerja.

Hukuman yang diberikan adalah membayar denda kepada salah satu pihak. Umumnya, penalti resign memang diberikan kepada karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis.

Denda Seperti apa yang dimaksud?

  1. Besarnya denda sesuai dengan uang (harga) sisa kontrak yang belum dilaksanakan. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 62 berbunyi:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja”.

  1. Denda juga berlaku ketika karyawan tesebut sedang mengikuti ikatan dinas, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 162 kemudian resign sebelum waktu kontrak habis.

Sebelum kamu resign sudah kah kamu memenuhi kewajibanmu seperti dalam UU Ketenagakerjaan pasal 62?

Apa saja kah itu?

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Lalu bagaimana dengan Karyawan Tetap?

Seharusnya apa yang kamu dapatkan?

Setelah mengundurkan diri dari perusahaan, sebagai karyawan yang telah mengabdikan diri, Inilah beberapa hal yang harus kamu dapatkan ketika resign UU Ketenagakerjaan 13/2003 Pasal 162 Ayat 1 yang besaran dan jangka waktu pembayarannya tergantung pada kebijakan perusahaan bersangkutan. Dan Menurut Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 pasal 50, “pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud berhak atas:”

  1. Hak mendapatkan Uang Pisah, Anda berhak atas pembayaran gaji terakhir, bonus jika ada, dan tunjangan lain yang telah ditentukan dalam kontrak kerja atau dalam aturan perusahaan.
  2. Uang Pergantian Hak, Anda juga berhak atas cuti yang belum diambil (jika ada), sesuai dengan ketentuan perusahaan atau undang-undang yang berlaku. Perusahaan memberikan jatah 12 hari dalam setahun untuk digunakan sebagai cuti, dan sisa hari akan dirubah menjadi nominal uang yang sesuai.

Jadi, apakah kamu berhak atas hak-hak diatas? Coba cocokkan kembali situasi kamu apakah termasuk karyawan PWKT(kontrak) atau Karyawan tetap?

 

Semoga bermanfaat.

Kelas HR
Grow Together

#resign
#kelashr
#hakkaryawan
#kewajibankaryawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengundurkan Diri dari Perusahaan Dapat Apa Aja?