Perkembangan teknologi membuka peluang terciptanya jenis-jenis pekerjaan yang baru. Salah satunya adalah maraknya pengguna jasa freelancer dalam dunia kerja.
Sebagai salah satu pekerjaan idaman para gen Z, ternyata masih banyak yang belum paham mengenai aturan dari kontrak kerja freelance itu sendiri. Apakah freelance termasuk PKWT dan bagaimana ketentuan pelaksanaannya menurut Undang-Undang yang berlaku? Yuk Simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Perkembangan Pekerja Freelance
Jumlah pekerja lepas atau freelance secara global tercatat cukup banyak. Dilansir dari Exploding topic, jumlah freelance di tahun 2020 didominasi oleh gen Z. Angka tersebut bahkan menyampai 50% dengan rentang suai 18-22 tahun.
Survei World Bank menunjukkan bahwa ada sekitar 1,57 miliar freelancer di dunia dan angka tersebut mencakup hampir setengah dari angkatan kerja global. Sedangkan di Indonesia sendiri jumlah freelancer mencapai 33,34 juta orang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2020.
Siapa yang Termasuk Freelance?
Berbicara mengenai hubungan kerja, tentu tidak terlepas dari aspek hukum termasuk hubungan kerja lepas atau freelance. Freelance merupakan jenis pekerjaan yang mana seseorang tidak perlu terikat dengan perusahaan tertentu namun dapat menawarkan jasa dan mendapatkan upah dari penerima jasa.
Umumnya hubungan kerja yang terjalin antara freelancer dengan penerima jasa akan berakhir setelah selesainya pekerjaan yang dijanjikan. Setelah itu freelancer akan mendapatkan upah yang disepakati.
Dewasa ini banyak pekerjaan yang menggunakan jasa freelance. Beberapa industri yang bisa menggunakan jasa freelance diantaranya adalah:
- Desain.
- Marketing.
- Sales.
- Healthcare support.
- Personal care.
- Finance.
- Education, dll.
Apakah Freelance Termasuk PKWT?
Jika dilihat berdasarkan sifat kerjanya, kontrak kerja freelance termasuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 PP No.35 tahun 2021 yang mana PKWT dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Lebih lanjut, PKWT tersebut tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
Sebagai pekerjaan yang sekali selesai, freelance dapat dikategorikan sebagai PKWT. Hal ini berdasarkan ketentuan mengenai jenis pekerjaan PKWT, yaitu:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 5 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang sekali selesai.
- Pekerjaan yang sifatnya sementara.
Untuk kontrak kerjanya, kontrak kerja freelance dapat dibuat berdasarkan ketentuan dalam pasal 10 PP No. 35 tahun 2021 yaitu Perjanjian Kerja Harian. Dalam pasal 10 tersebut dijelaskan bahwa PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran berdasarkan kehadiran.
Ketentuan Kontrak Kerja Freelance
Kontrak kerja freelance disamakan dengan Pekerja Harian. Pekerja harian yang dimaksud dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka kontrak kerja freelance tersebut menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi kontrak kerja dengan PKWTT.
Untuk membuat kontrak kerja tersebut, pengusaha bisa membuatnya secara kolektif atau perorangan secara tertulis. Dalam kontrak kerja tersebut memuat beberapa informasi, minimal adalah sebagai berikut:
- Nama alamat Perusahaan atau pemberi kerja.
- Nama alamat Pekerja/Buruh.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Besarnya Upah.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kontrak kerja freelance termasuk dalam PKWT. Dengan demikian perusahaan perlu memperhatikan apa saja ketentuan PKWT serta hak-hak pekerjanya.
Kelas HR
Grow Together