Table of Content
Pada Tanggal 18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia.
Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.