Kita bahasa terlebih dahulu dasarnya. Apa yang menjadi dasar dari 3 hal itu ?
Yuk simak penjelasannya!
Tahukah kamu?
Dalam membuat peraturan perusahaan tentunya harus didasari oleh Undang-undang ketenagakerjaan yakni UU no.13 tahun 2003, undang-undang ini telah mencakup keseluruhan aspek ketenagakerjaan, jadi ketika karyawan atau perusahaan tidak mentaati Undang-undang, bisa kena denda dan atau sanksi loh!
Lalu bagaimana dengan Cuti, waktu istirahat dan Izin meninggalkan pekerjaan?
Nah, di UU no.13 tahun 2003 pasal 79 yang mencakup tentang istirahat kerja pada pasal 79 ayat 2a dan 2b, serta untuk ketentuan cuti meliputi pasal 79 ayat 2c dan 2d. dan ada juga pada Menurut UU cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pengusaha wajib memberi: waktu istirahat; dan cuti.
Apa saja cakupan waktu istirahat menurut undang-undang?
- Istirahat Antar Jam Kerja,
Biasanya, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; contohnya karyawan mulai beristirahat di jam 12.00 sampai jam 13.00
- Istirahat Mingguan
Isitirahat mingguan itu meliputi:
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; ketika jam kerja 7 jam perhari, atau
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketika jam kerja 8jam perhari.
- Istirahat Karena Sakit
Istirahat yang diberikan kepada karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit atau cedera. Misalnya Karyawan yang sakit sebanyak 2 (dua) hari atau lebih secara berturut-turut maka Karyawan wajib menyerahkan surat keterangan dokter
- Istirahat Melahirkan atau Keguguran
adalah isitirahat yang diberikan kepada pekerja wanita yang baru saja melahirkan. Ketentuannya ialah berlangsung untuk jangka waktu selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Kemudian untuk Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak untuk memperoleh Istirahat Karena Keguguran yang berlangsung selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah terjadinya keguguran kandungan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.
- Istirahat Masa Haid
Nah kemudian untuk perempuan pada masa haid berhak untuk memperoleh Istirahat karena Haid pada hari pertama dan hari kedua masa haid tersebut.
Apa saja cakupan cuti menurut undang- undang?
- Cuti Tahunan
Menurut undang-undang cuti tahunan ini paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
- Cuti Panjang
Perusahaan wajib memberikan cuti panjang, nah dengan Jumlah Cuti Panjang adalah sebanyak 2 (dua) bulan dalam setiap 6 (enam) tahun.
Teknis pemberian cuti panjang diatur di PP/PKB perusahaan masing-masing.
Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti panjang atau bahkan karyawan yang tidak mengambilnya.
Lalu bagaimana dengan Izin meninggalkan pekerjaan?
- Izin menikah: izin ini ditetapkan yang mana perusahaan sekurang-kurang 3hari kerja
- Izin melaksanakan perintah negara : izin ini diberikan kepada karyawan yang diberikan tugas oleh negara, contohnya adanya panggilan resmi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas negara, atau adanya panggilan dari presiden, dll
- Izin untuk urusan keluarga yang mendesak: Izin ini diberikan kepada pekerja yang harus mengurus urusan keluarga yang mendesak, seperti mengurus kematian salah seorang anggota keluarga, atau mengurus keluarga yang sakit.
- Izin untuk melakukan perjalanan dinas: Izin ini diberikan kepada pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas untuk keperluan perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja.
- Izin melaksanakan Ibadah: Izin ini biasanya diberikan kepada pekerja sebagai bentuk kebebasan dalam beragama, misalnya ibadah Haji, kegiatan keagamaan lainnya.
Nah begitu, Setelah mengetahui hal ini jangan sampai keliru lagi ya. Apalagi menghalangi hak-hak karyawan. Bisa kena denda/ sanksi loh!
Semoga Bermanfaat
Salam,
KelasHR
Grow Together
Caption
Tahukah kamu?
Dalam membuat peraturan perusahaan tentunya harus didasari oleh 𝐔𝐔 𝐧𝐨.𝟏𝟑 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟑 (𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐮𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚𝐚𝐧) & 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐮𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐂𝐢𝐩𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚
Undang-undang ini telah mencakup keseluruhan aspek ketenagakerjaan, jadi ketika karyawan atau perusahaan tidak mentaati Undang-undang, bisa kena 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐬𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 loh!
Lalu bagaimana dengan 𝐂𝐮𝐭𝐢, 𝐰𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐫𝐚𝐡𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚𝐚𝐧?
Simak penjelasannya!!
Jika dirasa bermanfaat Jangan lupa like, comment, dan share ke semua temanmu ya!!
Dan jangan sampai terlewat info, update selanjutnya terutama kegiatan – kegiatan Kelas HR mendatang
Salam
Kelas HR
Grow Together
#kelashr
#peraturanperusahaan
#ketenagakerjaan
#cuti
#waktuistirahat
#izinkerja