fbpx
Skip to content

Bagaimana Ketentuan Cuti Bersama?

Tahukah kamu tentang ketentuan cuti bersama?

Kenapa orang lain libur, tapi perusahaanku malah tetep masuk kerja ya?

Ternyata ada perbedaan loh dalam ketentuan cuti bersama, apakah itu?

Yuk intip penjelasannya!!

Apa itu Cuti bersama ?

Cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja pada saat hari libur nasional atau pada saat waktu tertentu yang ditentukan oleh pengusaha.

Cuti bersama seringkali diberikan bersamaan dengan libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, dan hari-hari besar keagamaan lainnya. Namun, aturan cuti bersama dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja, sehingga sebaiknya periksa kebijakan perusahaan atau instansi terkait untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan cuti bersama yang berlaku.

Apakah cuti bersama dan libur nasional sama ?

Pada dasarnya antara cuti bersama dan libur nasional merupakan hak istirahat. Perbedaannya ada pada jangkauan penerima hak. Libur nasional adalah hak istirahat yang ditetapkan oleh negara yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan cuti bersama hanya wajib diberikan kepada pegawai negeri, aparatur sipil, dan karyawan di perusahaan BUMN atau BUMD.

Apakah cuti bersama hanya diperuntukan untuk pegawai negeri, aparatur sipil, atau karyawan BUMN atau BUMD saja?

Cuti bersama memang wajib diberikan kepada pegawai negeri, aparatur sipil, dan karyawan di perusahaan BUMN atau BUMD, namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 perusahaan swasta dapat mengadakan cuti bersama bagi karyawannya di perusahaan dengan kesepakatan bersama karyawan dan/atau serikat pekerja, atau pengaturan yang diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun perjanjian kerja.

Apa Perbedaan Cuti Bersama Perusahaan Swasta dan Perusahaan BUMN atau BUMD?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022

Ketentuan

Swasta

BUMN atau BUMD

Kewajiban Pelaksanaannya

fakultatif atau pilihan

Perusahaan berhak meniadakan cuti bersama sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja / Serikat buruh

Wajib

sehingga tidak perlu mengadakan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan atau serikat pekerja yang ada di perusahaan lagi

Pemotongan Cuti Tahunan

akan memotong cuti tahunan pekerja,

Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan karyawan.

tidak memotong cuti tahunan,

Karena cuti bersama merupakan hak normatif yang berbeda dengan cuti bersama.

 

Mengapa ?

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Hal ini disebutkan di dalam poin (1) Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 sehingga pengambilan hak cuti bersama akan memotong hak dari cuti tahunan. Selain itu cuti bersama tidak bersifat wajib, artinya cuti bersama bukanlah hak normatif yang diberikan undang- undang melainkan hak yang timbul atas terjadinya sebuah konsensus (kesepakatan bersama) antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja yang dituangkan di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau kebijakan perusahaan lainnya.

Jadi? Apakah mungkin Cuti Bersama tidak memotong Cuti tahunan ?

Jawabannya mungkin saja bisa. Selama ketentuan tersebut disepakati oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan cuti bersama yang tidak memotong cuti tahunan akan menjadi hak normatif ketika terjadi sebuah kesepakatan yang dituangkan di dalam perjanjian kerja.

Apakah karyawan diberikan upah lembur jika tetap bekerja saat cuti bersama?

Apabila karyawan tetap bekerja pada saat cuti bersama, maka ketentuan lembur sama seperti ketentuan lembur pada hari kerja bukan hari libur. Hal ini disebabkan karena pada hari cuti bersama karyawan dianggap masuk seperti hari kerja pada umumnya. Pembayaran upah lembur hanya dibayarkan jika terjadi kelebihan waktu kerja dari waktu kerja yang diatur oleh perusahaan di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan/atau perjanjian kerja.

 

Semoga Bermanfaat

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Ketentuan Cuti Bersama?
× Chat Admin Kelas HR