fbpx
Skip to content

Apakah Peserta Internship (Magang) Termasuk Karyawan?

Banyak Perusahaan yang membuka lowongan tapi untuk Internship (Magang) dengan salah satu persyaratannya ialah “Freshgraduate”. Lalu apakah pekerja internship termasuk karyawan?

Yuk simak penjelasannya!

Internship (Magang)

Internship atau magang adalah program pelatihan kerja di mana seorang siswa atau mahasiswa bekerja di suatu perusahaan atau organisasi untuk memperoleh pengalaman kerja dan pengetahuan yang lebih dalam mengenai bidang pekerjaan tertentu.

Bagaimana Menurut UU?

Program magang atau internship diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan (UU no.13 Tahun 2003) memberikan definisi pemagangan sebagai berikut:

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa magang adalah suatu bentuk pelatihan kerja di mana peserta magang tidak dipekerjakan secara resmi oleh perusahaan, tetapi diberikan tugas dan tanggung jawab tertentu.

Apa Hak dan Kewajibannya?

Seorang peserta program magang atau internship memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan karyawan tetap. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban yang umumnya berlaku untuk peserta program magang menurut UU no.13 tahun 2013 pasal 22 ayat 2 lampiran:

Hak-hak peserta program magang:

  1. Mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja dan pengetahuan yang lebih dalam mengenai bidang pekerjaan tertentu.
  2. Mendapatkan bimbingan dan supervisi dari mentor atau supervisor di tempat magang.
  3. Memperoleh uang saku dan/atau uang transpor
  4. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
  5. Mendapatkan sertifikat atau surat rekomendasi setelah menyelesaikan program magang.

Kewajiban peserta program magang:

  1. Melakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di perusahaan atau organisasi tempat magang.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi tempat magang.
  4. Berperilaku sopan dan menghormati hak-hak karyawan dan pihak lain yang terkait dengan perusahaan atau organisasi tempat magang.

Dalam hal ini, walaupun siswa atau mahasiswa tersebut Memperoleh uang saku dan/atau uang transpor dari perusahaan, mereka tidak dianggap sebagai karyawan karena mereka tidak dipekerjakan secara resmi dan tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan.

Namun, dalam beberapa kasus, peserta program magang dapat dianggap sebagai karyawan dan tercakup dalam hubungan kerja atau hubungan karyawan dan perusahaan. Hal ini tergantung pada peraturan dan aturan yang berlaku di negara atau perusahaan yang bersangkutan. Jika peserta program magang dianggap sebagai karyawan, maka mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan tetap.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Peserta Internship (Magang) Termasuk Karyawan?
× Chat Admin Kelas HR