Tahukah kamu apa itu serikat pekerja? Istilah ini banyak digunakan dalam beberapa peraturan tentang pekerja/ buruh, salah satunya sebut saja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja juga sering muncul saat terjadi acara untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan serikat pekerja tersebut dan apa yang menjadi tujuan dibentuknya serikat pekerja tersebut?
Apa Itu Serikat Pekerja?
Serikat pekerja, yang juga sering disebut sebagai serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok pekerja atau buruh untuk mewakili kepentingan mereka dalam hubungan pekerjaan. Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, disebutkan bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
Serikat pekerja ini sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu serikat pekerja bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Menurut pasal 10 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Serikat pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan atau lainnya sesuai kehendak pekerja/buruh dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 10 pekerja atau buruh. Mengenai jenis serikat pekerja yang disebutkan dalam UU tersebut ada dua yaitu:
- Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Apa Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja?
Setelah mengetahui apa itu serikat pekerja mungkin kamu sudah bisa menerka-nerka apa yang menjadi tujuan utama dibentuknya organisasi yang satu ini. Tujuan utama dibentuknya serikat pekerja adalah untuk melindungi dan memperjuangkan hak pekerja. Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan didirikannya serikat pekerja:
- Memberikan Perlindungan Hak Buruh
Salah satu tujuan utama serikat pekerja adalah untuk melindungi hak-hak pekerja. Hal ini mencakup hak-hak seperti upah yang adil, jam kerja yang wajar dan perlindungan terhadap hak-hak lainnya. Serikat pekerja menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. .
- Menjadi Perwakilan Dalam Negosiasi
Berikutnya, dalam dunia kerja serikat pekerja juga berperan dalam negosiasi kolektif antara anggotanya dan pengusaha. Serikat pekerja sebagai pihak yang mewakili pekerja untuk melakukan perundingan dalam pembuatan perjanjian kerja yang adil dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya.
- Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Dibentuknya serikat pekerja juga memiliki tujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Serikat pekerja berjuang untuk meningkatkan kondisi kerja anggotanya, hal ini termasuk keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Memberikan Pelatihan dan Advokasi pada Pekerja
Beberapa pekerja mungkin kurang memahami kebijakan yang berlaku di pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Oleh sebab itu dibentuknya serikat pekerja untuk memberikan advokasi dan pelatihan kepada para pekerja tersebut.
Tujuannya tentu saja agar pekerja lebih aware terhadap hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian dapat meningkatkan pemahaman mereka di dunia kerja baik ketika menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kerja, maupun memperjuangkan hak-haknya dan menyelesaikan masalh jika terjadi perselisihan dalam hubungan industrial.
- Memberikan Dukungan Sosial
Tujuan berikutnya dari pembentukan serikat pekerja ini adalah untuk memberikan dukungan sosial kepada para pekerja yang menjadi anggotanya apabila mengalami masa-masa yang sulit. Serikat pekerja menjadi wadah untuk menjaga solidaritas antara sesama pekerja.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai apa itu serikat pekerja. Serikat pekerja dibentuk dengan tujuan untuk membantu pekerja untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak-haknya dalam dunia kerja.
Kelas HR
Grow Together