Pada Tanggal 18 Agustus 2022, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 115/2022 tentang “Kewajiban Melakukan Sertifikasi kompetensi” untuk pekerja Bidang Sumber daya Manusia.
Jadi kedepannya untuk dapat bekerja sebagai HRD harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh negara melalui BNSP.
Keuntungan lainnya dengan sertifikasi BNSP bidang HR ,Kita di akui oleh negara sebagi HR yg kompeten, memiliki Kompetensi yg setara dengan HR lainnya di seluruh Indonesia
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4. Menyusun Grading Jabatan
5. Mengelola Proses Perumusan Inidkator Kinerja Individu
6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7. Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
8. Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
9. Menyusun Kebutuhan SDM
10. Menyusun Sistem Remunerasi
11. Menentukan Upah Pekerja
12. Merancang Program Pembelajaran dan Pngembangan
13. Mengelola Program Suksesi
14. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
15. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif