Sebelum bergabung dengan sebuah perusahan, calon pekerja akan dibuatkan perjanjian kerja yang dapat mengikat kedua belah pihak. Terdapat dua istilah perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Lantas apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
Kedua istilah tersebut umum digunakan dalam dunia kerja. Secara sederhana, pekerja PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak sedangkan PKWTT akrab disebut juga dengan istilah pekerja tetap.
Kedua perjanjian kerja tersebut tentunya memiliki perbedaan dari segi aturan hingga hak yang diterima oleh pekerja. Sebagai pekerja wajib untuk mengetahui perbedaan kedua perjanjian kerja ini sebelum menandatangani kontrak. Selengkapnya simak penjelasan berikut ini.
Table of Content
Apa Definisi PKWT dan PKWTT?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat 1 terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang sifatnya terbatas atau berdasarkan pada jangka waktu tertentu.
Sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?
Sebelum memutuskan untuk menandatangani sebuah kontrak kerja, pahami terlebih dahulu apakah kontrak kerja tersebut termasuk PKWT atau PKWTT.
Terdapat beberapa perbedaan yang ada pada perjanjian PKWT dan PKWTT mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, hingga hak yang diperoleh oleh pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Untuk ulasan lengkapnya simak berikut ini:
1. Jenis pekerjaan
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan PKWT menurut pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sifatnya musiman.
- Pekerjaan yang bisa sekali selesai atau sifatnya sementara.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak membutuhkan waktu terlalu lama.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan yang masih baru atau masih dalam masa percobaan.
Sedangkan untuk PKWTT dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi.
2. Jangka waktu kerja
Berikutnya, perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada jangka waktu kerja. Jangka waktu pekerjaan untuk PKWT diatur dalam PP 35/2021 yaitu memiliki batas maksimal 5 tahun.
Dalam hal pekerjaan yang dilakukan belum selesai maka perusahaan dapat memperpanjang PKWT dengan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, namun tidak lebih dari 5 tahun.
Berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu selama tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pekerja yang bersangkutan pensiun.
3. Masa percobaan
Perusahaan yang menggunakan PKWTT boleh memberikan masa percobaan kepada pekerjanya. Batas maksimal masa percobaan tersebut adalah 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Sebaiknya pemberian masa percobaan ini dilarang apabila perusahaan menggunakan kontrak PKWT.
4. Hak yang bisa diterima pekerja jika terjadi PHK
Pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja berakhir karena jangka waktu telah habis dan pekerjaannya telah selesai.
Namun jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum masa kontrak habis maka pihak yang mengakhiri tersebut harus membayar ganti rugi.
Sedangkan hak yang akan didapatkan oleh pekerja PKWTT apabila terjadi PHK adalah mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Itu tadi adalah perbedaan PKWT dan PKWTT. Apabila dilihat dari perbedaan keduanya, kontrak kerja yang menggunakan PKWT lebih menguntungkan pekerja. Semoga bermanfaat.