PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terletak pada jenis hubungan kerja dan jangka waktu kerja yang diatur dalam masing-masing perjanjian. Berikut adalah perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT:
Jenis Hubungan Kerja: PKWT adalah jenis kontrak kerja di mana hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan hanya berlangsung selama jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak, sedangkan PKWTT adalah jenis hubungan kerja di mana hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak memiliki batas waktu dan berlangsung sampai salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja tersebut.
Jangka Waktu Kerja: PKWT memiliki jangka waktu kerja yang sudah ditentukan di dalam kontrak, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu, dan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan berlangsung selama karyawan masih bekerja di perusahaan.
Kebebasan Kontrak: PKWT memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk menetapkan durasi kerja dan hak serta kewajiban masing-masing pihak selama masa kontrak, sedangkan PKWTT memberikan perlindungan lebih bagi karyawan karena berlaku secara permanen dengan hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan perusahaan.
Perlindungan Hukum: Karyawan yang dipekerjakan dengan PKWT memiliki hak-hak yang terbatas dan perlindungan hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan karyawan yang dipekerjakan dengan PKWTT. PKWT memiliki ketentuan tentang waktu kerja dan gaji, namun tidak memberikan jaminan kepastian kerja dan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun atau tunjangan kesehatan. Sementara itu, PKWTT memberikan jaminan kepastian kerja dan jaminan sosial kepada karyawan.
Kewajiban Pemberi Kerja: Perusahaan yang menggunakan PKWT harus memenuhi persyaratan undang-undang terkait batasan jangka waktu, jumlah kali perpanjangan kontrak, dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan kontrak PKWT. Sementara itu, perusahaan yang menggunakan PKWTT harus mematuhi semua persyaratan undang-undang ketenagakerjaan dan memberikan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang kepada karyawan yang dipekerjakan.
Rp 350.000
(Bisa Dimodifikasi)