fbpx
Skip to content

STOP. SEBELUM KAMU TANDA TANGAN KONTRAK KERJA, PERHATIKAN INI!

Kamu yakin dengan kontrak yang telah kamu buat dengan perusahaan itu sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan?

Jangan jangan kamu hanya diberi pernyataan sepihak?

Contoh kasus : kemarin viral di tiktok kasus Nirwana Selle wanita cantik asal Sulawesi Selatan yang mengalami kecelakaan kerja, namun karena adanya perjanjian kerja yang kurang sesuai, pihak keluarga tidak bisa menuntut apapun. Miris bukan?

Mari pahami apa itu perjanjian/kontrak kerja!

Apa itu Perjanjian Kerja/ Kontrak Kerja ?

            Menurut Undang-Undang no.13 tahun 2003 pasal 1 ayat 14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dan kamu berhak mendapatkan rangkap asli dari perjanjian kerja, yang mana masing-masing akan menjadi bukti atas hak dan kewajiban masing-masing.

Nah coba ingat-ingat lagi, apakah perusahaan tempat kamu sudah memberikan itu?

Sebelum kamu terjebak, coba perhatikan hal ini:

  1. Tujuan perjanjian: Pastikan kamu baca dengan teliti dan memahami isi dan tujuan dari perjanjian yang telah diberikan, agar sebelum kontrak dikamutangani kamu bisa bertanya maksud dari kontrak yang sekiranya mengganjal.
  2. Kondisi kerja: Perhatikan kondisi kerja yang ditawarkan, termasuk jenis pekerjaan, lokasi, jam kerja, hari libur, dan masa kerja.
  3. Gaji dan imbalan lain: Pastikan sebelum kamu tangan kamu mengetahui besaran gaji yang akan kamu terima, serta apakah ada tunjangan atau bonus lainnya.
  4. Syarat dan ketentuan: Baca dengan seksama semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban kamu sebagai karyawan.
  5. Masa berlaku perjanjian: Perhatikan masa berlaku perjanjian kerja, apakah perjanjian tersebut bersifat pegawai sementara atau tetap.
  6. Ketentuan perpisahan: Pastikan kamu memahami bagaimana cara perpisahan yang diatur dalam perjanjian kerja, termasuk apakah ada notice period atau masa pemberitahuan sebelum kamu dapat mengakhiri pekerjaan.
  7. Dan bila ada, kamu bisa Konsultasi dengan pakar hukum: Jika kamu merasa perlu, sebaiknya konsultasikan perjanjian kerja yang akan Kamu kamu tangani dengan pakar hukum untuk memastikan bahwa kamu memahami semua isi dari perjanjian tersebut.

Ketika kamu sudah yakin sesuai dan jelas maksudnya, kamu bisa menandatangani perjanjian ini.  Kamu bisa antisipasi terlebih dahulu sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

Semoga bermanfaat

Salam,
Kelas HR
Grow Together

#kontrakkerja
#perjanjiankerja
#kelashr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

STOP. SEBELUM KAMU TANDA TANGAN KONTRAK KERJA, PERHATIKAN INI!
× Chat Admin Kelas HR