
Berdasarkan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 1, angka (20) :
‘Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya harus memuat :
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Hak dan kewajiban karyawan
- Syarat kerja
- Tata tertib perusahaan
- Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Peraturan ini berlaku dan wajib dipatuhi oleh karyawan agar manajemen dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), penyusunan peraturan ini menjadi tanggung jawab perusahaan, namun dalam penyusunannya tetap harus mempertimbangkan saran dari karyawan. Dengan dilibatkannya karyawan dalam proses penyusunan peraturan, diharapkan peraturan ini dapat mengakomodir kebutuhan karyawan dan dapat menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan.
Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama, istilah yang digunakan untuk menggambarkan perjanjian perundingan yang dibuat oleh sekelompok karyawan (serikat kerja), dan disisi lain sekelompok pengusaha.
Berisikan aturan atau syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Ingin Tau Cara Membuat PP & PKB yang Benar?
ikuti kegiatan berikut:

2 Days Development Program: Menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Apa Saja Yang Akan Dibahas?
- Pengertian Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengaturan PP
- Persyaratan pembuatan PP
- Hal-hal yang perlu diatur dalam PP
- Pengesahan PP
- Akibat hukum jika Perusahaan belum memiliki PP
- Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Pengaturan PKB
- Persyaratan pembuatan PKB
- Hal-hal yang diatur dalam PKB
- Perundingan Pembuatan PKB
- Pendaftaran PKB
- Perselisihan Hubungan Industrial Mengenai PKB
- Studi kasus
Fasilitator

Syamsul Ma’arief, S.H., M.H., CLA
- Director LBH Pandu Vivat Justicia
- Founder Berkas Legal
Jadwal Pelaksanaan
Jum'at-Sabtu 4-5 Juli 2025
Jam 19.30 - 21.30 WIB
Online Via zoom
Fasilitas
- E- Sertifikiat
- Soft File Materi
- Recording Pertemuan
- WA Group Diskusi dengan mentor & Sesama peserta
Bonus :
Draft PP/PKB Format Ms. Word (bisa langsung dimodifikasi)
senilai
Rp. 500.000,00-

Testimoni
"Melalui Workshop yang diadakan oleh Kelas HR saya terbantu untuk memahami banyak hal, Workshop ini membantu saya untuk memahami dan mendalami cara menyusun PP/PKB yang tentunya sudah sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan terupdate lainnya sebagai dasar pembuatan PP/PKB. Materi yang diberikan sangat terperinci dan dipaparkan oleh coach yang berpengalaman. Tidak hanya pemaparan saja yang diberikan dalam workshop ini, tetapi juga diskusi dua arah yang tentunya sangat membantu kita untuk bisa belajar lebih dalam lagi. Selain pada saat workshop, diskusi juga bisa dilakukan dalam grup yang difasilitasi oleh admin ataupun founder yang sangat ramah sehingga sangat membantu saya mendalami dunia HR dan mengupdate keilmuan saya."

"Sebagai bagian dari manajemen RS walaupun bukan dibagian SDM, penting untuk mengetahui tentang PP dan PKB, terutama yang berhubungan dengan regulasi tenaga kesehatan dirumah sakit. Terimakasih sudah berkesempatan belajar di Kelas HR, materi pelatihan yang disampaikan secara runut, bahasa yang yang digunakan sederhana, tidak terlalu teknis sehingga mudah dipahami."

"Materi yang luar biasa yang dibawakan oleh pemateri yang luar biasa. Kita banyak mendapatkan ilmu tentang ketenagakerjaan, tentang peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja. Menurut saya Tetap pertahankan seminar berkualitas seperti ini, karena akan terus memberikan bimbingan terhadap khususnya legal-legal corporate. Semoga Kelas HR semakin sukses kedepannya Sekian Terimakasih."

Liputan Media




Harga Tiket
Normal Price
339.000
Early Bird Price :
239.000
(s.d 1 Juli 2025)
Dapatkan Voucher 100Ribu Untuk 10 orang Pertama
Daftar Disini
