Berdasarkan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 1, angka (20) :
‘Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya harus memuat :
Peraturan ini berlaku dan wajib dipatuhi oleh karyawan agar manajemen dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), penyusunan peraturan ini menjadi tanggung jawab perusahaan, namun dalam penyusunannya tetap harus mempertimbangkan saran dari karyawan. Dengan dilibatkannya karyawan dalam proses penyusunan peraturan, diharapkan peraturan ini dapat mengakomodir kebutuhan karyawan dan dapat menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan.
Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama, istilah yang digunakan untuk menggambarkan perjanjian perundingan yang dibuat oleh sekelompok karyawan (serikat kerja), dan disisi lain sekelompok pengusaha.
Berisikan aturan atau syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.