Hi HR Enthusiast,
Sudah yakin klo “Kontrak Kerja” (PKWT/PKWTT) di perusahaan tempat kamu kerja udah sesuai dengan undang-undang?
Apa aj yang boleh tercantum dan yg tidak boleh?
Masalah yg sering ditanyakan seperti karyawan kontrak bertahun-tahun, kasus penahanan ijazah, perhitungan lembur, tunjangan2 dll
Yuk kita bahas cara pembuatan “Kontrak Kerja” yang sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan dengan ahlinya. Pemateri kali ini merupakan Direktur sebuah Lembaga Bantuan Hukum di kota Bandung, sekaligus praktisi & pengamat Human Resources.
Jadi selain ahli tentang hukum, Pak Syamsul ini update juga tentang bidang Human Resources.
Yang berminat gabung, Langsung ikuti prosedur pendaftaran:
- Cari Instagram “Kelas_hr” Pilih “Follows”
- Like postingan ini & jangan lupa tag temen kamu, dan
- Konfirmasi pendaftaran di link berikut:
bit.ly/Webinarhr2
Setelah konfirmasi menjelang hari “H” kamu akan dimasukan WAG buat peserta.
Oya, kegiatan ini GRATIS!!
Cukup doakan yg baik-baik buat KelasHR & pemateri.
See U😉