fbpx

Apakah Anda ingin meningkatkan pemahaman HRD Anda dalam mengelola PHK secara efektif sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku? Jangan khawatir, Anda berada di tempat yang tepat!

Mengapa HRD Harus Bisa Mengelola PHK dengan Efektif?

Pengelolaan PHK yang efektif adalah salah satu kompetensi paling penting yang harus dimiliki oleh setiap HRD. Mengapa demikian? Berikut adalah alasan mengapa Anda harus memastikan Anda dan tim HRD Anda menguasai keterampilan ini:

1. Keberlangsungan Perusahaan PHK yang tidak tertangani dengan baik dapat berdampak serius pada keberlangsungan perusahaan. Dengan mengelola PHK secara efektif, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan hanya memutuskan kerja ketika benar-benar diperlukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Kepatuhan Hukum Mengelola PHK dengan tepat berarti memahami dasar hukum PHK, regulasi, dan tata cara yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan hukum, Anda dapat menghindari risiko gugatan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

3. Menjaga Reputasi Perusahaan Pengelolaan PHK yang buruk dapat merusak reputasi perusahaan di mata karyawan, calon karyawan, dan masyarakat umum. Sebagai HRD yang bertanggung jawab, Anda harus berusaha untuk menjaga reputasi perusahaan dengan cara menghadapi PHK secara etis dan transparan.

4. Meningkatkan Kinerja Karyawan Pengelolaan PHK yang efektif juga berarti memberikan dukungan dan pengarahan yang tepat kepada karyawan selama proses PHK. Dengan begitu, Anda dapat membantu karyawan yang terkena PHK untuk lebih siap dalam mencari peluang pekerjaan baru dan mengurangi dampak psikologis negatif yang mungkin timbul.

Ingin Tau Cara Mengelola PHK yang Benar Ikuti:

2 Days Workshop: Pengelolaan PHK

Apa Saja Yang Akan Dibahas?

  1.  Dasar hukum PHK
  2. Regulasi, syarat, dan tata cara PHK
  3. Jenis-jenis PHK (karena Kinerja, Indisipliner, Pensiundini, restrukturisasi, efisiensi, dll)
  4. Teknik Komunikasi dengan Pekerja
  5. Teknik Komunikasi dengan disnakertrans
  6. Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH
  7. Pengelolaan administrasi PHK
  8. Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua di BPJSKetenagakerjaan
  9. Studi kasus

Fasilitator

Syamsul Ma’arief, S.H., M.H., CLA

  • Director LBH Pandu Vivat Justicia 
  • Founder Berkas Legal

Jadwal Pelaksanaan

Senin-Selasa,
14-15 Oktober 2024
Jam 19.30-21.30 WIB
Online Via zoom

Fasilitas

Bonus:  Dokumen Penyelesaian PHK senilai 650.000 (bisa dimodifikasi)

  1. Surat Peringatan
  2. Surat Pemutusan Hubungan Kerja alasan efisiensi
  3. Surat Pemutusan Hubungan Kerja alasan kinerja (tidak lulus masa probation)
  4. Surat Pemutusan Hubungan Kerja alasan tindakan pelanggaran
  5. Surat Pemutusan Hubungan Kerja alasan tindakan indisipliner (mangkir)
  6. Surat Pemutusan Hubungan Kerja alasan pensiun dini
  7. Surat Keterangan Kerja dan Surat Referensi Kerja
  8. Surat Undangan Mediasi atau Pendampingan PHK
  9. Surat Pemberitahuan kepada Dinas Ketenagakerjaan
  10. Surat Pernyataan Penerimaan Uang Pesangon dan Pelapasan Hak
  11. Surat Keterangan BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan Media

Harga Tiket

Normal Price
379.000

Early Bird Price :

279.000
(s.d 11 Oktober 2024)

Dapatkan Voucher 100Ribu Untuk 10 orang Pertama 

Daftar Disini

Loading...
× Chat Admin Kelas HR