Perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan yang memberikan bagian dari keuntungan kepada karyawan sebagai bagian dari kompensasi mereka. Dalam perjanjian ini, karyawan menerima persentase tertentu dari laba yang diperoleh oleh perusahaan sebagai tambahan dari gaji atau upah mereka.
Apa saja Kentungan dari Perjanjian Kerja?
Perjanjian kerja keuntungan dapat memiliki banyak manfaat bagi karyawan, seperti meningkatkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas. Karyawan yang memiliki kepentingan finansial dalam keberhasilan perusahaan cenderung lebih bersemangat untuk melakukan pekerjaan mereka dengan lebih baik. Selain itu, perjanjian ini juga dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawan terbaiknya dan menarik bakat baru ke dalam organisasi.
Namun, perjanjian kerja keuntungan juga memiliki beberapa risiko, seperti ketidakpastian keuntungan, kurangnya pengawasan dan pengendalian, serta potensi konflik antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan. Oleh karena itu, sebelum membuat perjanjian kerja keuntungan, baik karyawan maupun pengusaha harus mempertimbangkan dengan hati-hati segala faktor yang terlibat dan mengkonsultasikan ahli hukum atau keuangan untuk memastikan bahwa perjanjian ini dilakukan dengan benar dan adil bagi semua pihak.
Masih bingung dengan pembuatan perjanjian kerja dan apa yang harus dilakukan??
kamu bisa join dengan program kelas HR “Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)”
Kamu bisa kepoin link berikut : 2 Days Workshop PKWT PPKWT – KelasHR
Kelas HR
Grow Together