fbpx

Berdasarkan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 1, angka (20) :
‘Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya harus memuat :

  1. Hak dan kewajiban perusahaan
  2. Hak dan kewajiban karyawan
  3. Syarat kerja
  4. Tata tertib perusahaan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Peraturan ini berlaku dan wajib dipatuhi oleh karyawan agar manajemen dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), penyusunan peraturan ini menjadi tanggung jawab perusahaan, namun dalam penyusunannya tetap harus mempertimbangkan saran dari karyawan. Dengan dilibatkannya karyawan dalam proses penyusunan peraturan, diharapkan peraturan ini dapat mengakomodir kebutuhan karyawan dan dapat menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Perjanjian kerja bersama, istilah yang digunakan untuk menggambarkan perjanjian perundingan yang dibuat oleh sekelompok karyawan (serikat kerja), dan disisi lain sekelompok pengusaha.

Berisikan aturan atau syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Ingin Tau Cara Membuat PP & PKB yang Benar?
ikuti kegiatan berikut:

2 Days Development Program: Menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Apa Saja Yang Akan Dibahas?

  1. Pengertian Peraturan Perusahaan (PP)
  2. Pengaturan PP
  3. Persyaratan pembuatan PP
  4. Hal-hal yang perlu diatur dalam PP
  5. Pengesahan PP
  6. Akibat hukum jika Perusahaan belum memiliki PP
  7. Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  8. Pengaturan PKB
  9. Persyaratan pembuatan PKB
  10. Hal-hal yang diatur dalam PKB
  11. Perundingan Pembuatan PKB
  12. Pendaftaran PKB
  13. Perselisihan Hubungan Industrial Mengenai PKB
  14. Studi kasus

Fasilitator

Syamsul Ma’arief, S.H., M.H., CLA

  • Director LBH Pandu Vivat Justicia 
  • Founder Berkas Legal

Jadwal Pelaksanaan

Senin-Selasa, 7-8 Oktober 2024
Jam 19.30 - 21.30 WIB
Online Via zoom

Fasilitas

Bonus :

Draft PP/PKB Format Ms. Word (bisa langsung dimodifikasi)

senilai
Rp. 500.000,00-

Liputan Media

Harga Tiket

Normal Price
289.000

Price :
2̶8̶9̶.̶0̶0̶0̶

Early Bird Price :

189.000
(s.d 4 Oktober 2024)

Dapatkan Voucher 100Ribu Untuk 10 orang Pertama 

Daftar Disini

Loading...