fbpx
Skip to content

15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja

15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan tidak boleh melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa alasan yang jelas. Bahkan, undang-undang yang berlaku mengamanatkan untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK. 

Namun jika PHK tersebut tidak dapat dihindari, perusahaan harus melakukannya dengan alasan yang jelas. Ada 15 alasan PHK menurut UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Lantas apa saja alasannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Mengapa Pemerintah Mengatur Alasan PHK? 

Untuk melindungi hak-hak pekerja dan eksploitasi kerja dari pihak yang lebih berkuasa, pemerintah Indonesia menetapkan regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam beberapa peraturan termasuk Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Tak hanya mengatur hak-hak karyawan, namun pemerintah juga mengatur hal-hal terkait dengan hubungan kerja termasuk PHK. Dalam regulasi yang berlaku terdapat beberapa alasan PHK yang dianggap sah  dan tidak sah oleh Undang-Undang. 

Pengaturan mengenai alasan PHK yang sah ini sangat penting sebab hal tersebut juga berkaitan dengan aturan hak akibat PHK yang wajib dibayarkan oleh perusahaan seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain ditentukan oleh masa kerja, besarnya hak-hak tersebut juga ditentukan oleh alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2021.

Apa Saja Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja?

Pemerintah telah mengatur beberapa alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Berikut ini adalah 15 alasan PHK menurut UU Cipta Kerja pasal 154A:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • Perusahaan pailit. 
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. 
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  • Pekerja mengundurkan diri. 
  • Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 
  • Pekerja melakukan pelanggaran.
  • Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan. 
  • Pekerja memasuki usia pensiun. 
  • Pekerja meninggal dunia.

Larangan Melakukan PHK

Selain memahami alasan PHK menurut UU Cipta Kerja, perusahaan juga perlu mengetahui beberapa hal yang menjadi larangan bagi perusahaan untuk melakukan PHK kepada pekerjanya. Menurut pasal 153 UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan berikut:

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Menikah.
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.    
  • Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. 
  • Adanya perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai alasan PHK menurut UU Cipta Kerja. Dengan demikian perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK kepada pekerjanya tanpa menggunakan alasan yang sah sebagaimana yang sudah diatur oleh regulasi yang berlaku. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja
× Chat Admin Kelas HR